Alasan Dua Pakar Hukum Tata Negara Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: Mendapat Kejelasan Kepastian Hukum

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 28 November 2023 | 13:37 WIB
Alasan Dua Pakar Hukum Tata Negara Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: Mendapat Kejelasan Kepastian Hukum
Pengacara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, Muhammad Raziv Barokah di MK. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, yaitu Muhammad Raziv Barokah menilai perkara 141/PUU-XXI/2023 yang menggugat pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai upaya untuk mencari kepastian hukum.

Raziv mengemukakan hal tersebut saat berada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

"Semangatnya dari perkara 141 adalah mereka ingin mendapat sebuah kejelasan dan kepastian hukum," katanya.

Sebab, lanjut dia, putusan MK nomor 90 masih sangat general dengan memberikat syarat pernah terpilih dalam pemilu, termasuk pilkada bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang belum berusia 40 tahun.

"Pemilu kan luas. Ada DPR, ada DPRD, dan lain sebagainya. Kepala daerah kan luas, ada bupati, walikota, gubernur, yang mana kalau dinilai secara faktual, belum tentu pengalaman-pengalaman itu linear dengan tugas dan fungsi seseorang sebagai presiden atau wakil presiden,” tutur Raziv.

"141 meminta itu dijelaskan secara lebih detail, ditafsirkan lebih detail oleh Mahkamah posisi apa yang pengalamannya relevan untuk menjabat jabatan presiden dan wakil presiden,” tambah dia.

Raziv sendiri mewakili Denny dan Zainal untuk menggugat pasal yang sama sebagaimana putusan 90/PUU-XII/2023 dalam perkara dengan nomor 145/PUU-XXI/2023.

Putusan 90/PUU-XXI/2023

Sebelumnya, MK membolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres, dengan catatan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa asal Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jika Anwar Usman Taat Hukum, Gibran Dinilai Tak Bakal Maju jadi Cawapres

Jika Anwar Usman Taat Hukum, Gibran Dinilai Tak Bakal Maju jadi Cawapres

Kotak Suara | Selasa, 28 November 2023 | 12:08 WIB

Ganjar - Mahfud Dinilai Paling Mampu jadi Penggedor Institusi Penegak Hukum

Ganjar - Mahfud Dinilai Paling Mampu jadi Penggedor Institusi Penegak Hukum

Kotak Suara | Selasa, 28 November 2023 | 02:55 WIB

Usai Jabatan Dicopot, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta

Usai Jabatan Dicopot, Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta

News | Jum'at, 24 November 2023 | 18:12 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB