Untuk menjamin keabsahannya, calon gubernur dan wakilnya wajib menunjukkan surat pengukuhan yang menyatakan bahwa Sultan Hamengku Buwono tengah bertahta di Kasultanan, sementara Adipati Paku Alam di Kadipaten.
Selain itu, Pasal 18 ayat 1 huruf N menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh bergabung dengan partai politik manapun.
Pasal 26 ayat 3 juga menyatakan bahwa tahta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam tidak terikat dengan ketentuan dua kali periodisasi seperti UU pemerintah daerah pada umumnya.
2. Kebudayaan
Selanjutnya, ada Pasal 7 ayat 2 UUK DIY yang menyatakan bahwa DIY memiliki kewenangan dalam urusan Keistimewaan yang meliputi tata cara pengisian posisi Gubernur dan Wakil, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Untuk mendukungnya, Pemda DIY telah membentuk Paniradya Keistimewaan sesuai Perdais Nomor 1 Tahun 2018.
Kegiatan budaya di Jogja pun cukup beragam, mulai dari Festival Kesenian Yogyakarta (FKY), perbaikan cagar budaya, dan masih banyak lagi. Termasuk pembuatan film-film kreatif seperti film "Tilik" yang viral dengan karakter Bu Tejo.
3. Pertanahan
Sesuai pasal 32–33, disebutkan bahwa Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum berhak atas tanah keprabon dan bukan keprabon di seluruh kabupaten/kota DIY.
Baca Juga: Respons Raja Kraton Jogja Atas Komentar Ade Armando terkait Politik Dinasti DIY
Tanah keprabon adalah tanah yang dipakai untuk bagunan keraton dan pura upacara adat. Sementara itu, tanah bukan keprabon adalah tanah kasultanan dan kadipaten yang belum terikat atas hak.