Dear Ade Armando yang Sindir Politik Dinasti Jogja, Sudah Tahu 4 Poin Penting UU Keistimewaan DIY?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 04 Desember 2023 | 22:36 WIB
Dear Ade Armando yang Sindir Politik Dinasti Jogja, Sudah Tahu 4 Poin Penting UU Keistimewaan DIY?
Kolase Ade Armando dan Sri Sultan HB X. (Istimewa) - Dear Ade Armando yang Sindir Politik Dinasti Jogja, Sudah Tahu 4 Poin Penting UU Keistimewaan DIY?

Untuk mendukungnya, Pemda DIY telah membentuk Paniradya Keistimewaan sesuai Perdais Nomor 1 Tahun 2018.

Kegiatan budaya di Jogja pun cukup beragam, mulai dari Festival Kesenian Yogyakarta (FKY), perbaikan cagar budaya, dan masih banyak lagi. Termasuk pembuatan film-film kreatif seperti film "Tilik" yang viral dengan karakter Bu Tejo.

3. Pertanahan

Sesuai pasal 32–33, disebutkan bahwa Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum berhak atas tanah keprabon dan bukan keprabon di seluruh kabupaten/kota DIY.

Tanah keprabon adalah tanah yang dipakai untuk bagunan keraton dan pura upacara adat. Sementara itu, tanah bukan keprabon adalah tanah kasultanan dan kadipaten yang belum terikat atas hak.

Tanah bukan keprabon bisa dilepaskan untuk kepentingan umum, seperti rumah sakit, jalan, hingga sarana pendidikan, tetapi harus disertai tangan pengganti yang senilai senilai.

4. Pendanaan

Melihat dari pasal 42 ayat 1, sumber dana istimewa untuk Yogyakarta diambil dari APBN. Dana ini akan dikelola Pemda DIY untuk disalurkan ke setiap daerah.

Sementara itu, pasal 42 ayat 5 menjelaskan bahwa Gubernur harus melaporkan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan di daerah istimewa ke pemerintah di setiap akhir tahun anggaran.

Baca Juga: Respons Raja Kraton Jogja Atas Komentar Ade Armando terkait Politik Dinasti DIY

Sindiran Ade Armando Dibalas Sri Sultan

Awalnya, Ade Armando menanggapi aksi BEM UI dan BEM UGM yang memprotes politik dinasti. Ade menyebut sikap para mahasiswa ini ironi karena menurutnya Yogyakarta adalah daerah yang mempraktikkan politik dinasti.

Sri Sultan pun menanggapi perkataan Ade dengan enteng. Sultan mengatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah diakui Keistimewaanya dalam undang-undang.

"Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya, yang penting bagi kita di DIY itu Daerah Istimewa diakui keistimewaannya dari asal usulnya dan menghargai sejarah itu, itu aja. Bunyi Undang-Undang Keistimewaannya itu," ucap Sultan pada awak media, Senin (4/12/2023).

Menurut Sri Sultan, dalam undang-undang sama sekali tidak menyebutkan soal dinasti. Bahkan Sultan meminta pihak yang menyebut ada politik dinasti di Yogyakarta untuk mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan.

"Kalimat dinasti atau nggak di situ (Undang-Undang) juga nggak ada, yang penting kita bagian dari Republik dan melaksanakan keputusan Undang-Undang yang ada. Kalau dianggap dinasti ya diubah aja Undang-Undang Dasar," kata Sultan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI