KPK Pamerkan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej, Terduduk di Kursi Roda dengan Tangan Terborgol

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 07 Desember 2023 | 19:47 WIB
KPK Pamerkan Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej, Terduduk di Kursi Roda dengan Tangan Terborgol
Tersangka penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol pada Kamis (7/12/2023) malam. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan sebagai tersangka dugaan pemberian suap dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan pantauan Suara.com, Helmut duduk di atas kursi roda saat saat digiring ke ke ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dia mengenakan, rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. Dia pun dipamerkan di hadapan awak media dengan posisi terduduk di kursi roda membelakangi awak media.

Untuk proses penyelidikan, Helmut akan ditahan selama 20 hari pertama ke depan, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). KPK telah menetapkan empat orang tersangka, Helmut, Eddy beserta dua anak buahnya Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika.

Helmut Hermawan tersangka penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej saat konferensi pers di KPK pada Kamis (7/12/2023) malam. [Suara.com/Yaumal]
Helmut Hermawan tersangka penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej saat konferensi pers di KPK pada Kamis (7/12/2023) malam. [Suara.com/Yaumal]

Dengan penahanan Helmut, tersisa tiga orang yang belum ditahan KPK. Sementara di sisi lain, pada hari ini, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy sebagai tersangka, namun yang bersangkutan mengaku sakit, sehingga tidak datang.

Sebelumnya diberitakan, Eddy Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai wamenkumham kepada Presiden Joko Widodo usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Kabar tersebut dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Ia menyebut, pengunduran diri Eddy diajukan pada Senin 4 Desember 2023.

Merespons pengunduran Eddy Hiariej dari jabatan wamenkumham, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli hukum ini sebagai tersangka pada, Kamis (6/12/2023).

baca juga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berbicara soal peluang penahanan Eddy.

"Penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu (penahanan), tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir," kata Ali.

Selain Eddy, KPK juga memanggil tiga tersangka lainnya, Yogi Ari Rukman dan  Yosi Andika, serta Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, yang diduga sebagai pemberi suap.

"Sekali lagi tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan. Tapi semuanya butuh waktu untuk proses-proses penyidikan, sehingga ujungnya pasti dilakukan penahanan sehingga dilimpahkan ke proses pengadilan," kata Ali.

Sebagaimana diketahui perkara dugaan korupsi ini, berupa uap dan gratifikasi pengurusan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Kasus ini pertama kali dilaporkan  Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa 14 Maret 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Telah Tandatangani Surat Pemecatan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham

Jokowi Telah Tandatangani Surat Pemecatan Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 17:50 WIB

Anak Buah Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Eddy Hiariej

Anak Buah Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Eddy Hiariej

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 12:22 WIB

Setelah Undur Diri dari Wakil Menteri, Tersangka Eddy Hiariej Diperiksa KPK Hari Ini

Setelah Undur Diri dari Wakil Menteri, Tersangka Eddy Hiariej Diperiksa KPK Hari Ini

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 07:04 WIB

Terkini

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 02:18 WIB

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 01:55 WIB

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

×