Suara.com - Dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Grand Preanger, Kota Bandung. Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengakui bahwa revisi KPK jadi bagian yang melemahkan KPK.
"Saya punya hak moral untuk mengatakan sekarang ini bahwa revisi UU KPK itu memang menjadi bagian dari upaya pelemahan terhadap KPK," ungkapnya.
Berdasarkan hasil survei transparansi internasional, Mahfud MD mengatakan kalau skor indeks persepsi korupsi Indonesia turun drastis dari yang semula berada di peringkat 38 para tahun 2022 menjadi 34 pada tahun 2023. Peringkat Indonesia pun turun dari yang semula 96 menjadi 110 dari 180 negara di dunia.
"Indeks persepsi kita turun dari peringkat 96 dari 180 negara menjadi peringkat 110. Jadi turunnya 14 tingkat kalau dibandingkan dengan urutan negara terkorup," ucapnya.
Penurunan itu, sambung Mahfud, terjadi lantaran revisi UU KPK yang dilakukan. Dia juga menyatakan bahwa dirinya tak pernah ikut terlibat dalam revisi UU KPK. Sebab, dia menjabat sebagai menteri setelah UU tersebut disahkan.
Lantas perubahan apa yang disebabkan revisi UU?
1. Independensi KPK Melemah
Sebelum rervisi, Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 mengatur KPK sebagai lembaga negara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Ini sejalan dengan United Convention Against Corruption yang mengatur keseriusan independensi entitas pemberantasan korupsi yang telah ditandatangani Indonesia.
Untuk memastikan hal ini, beberapa pasal UU KPK 2002 menitik beratkan proses decision making KPK yang adil dengan menganut kepemimpinan yang bersifat kolegial di mana segala keputusan diambil secara kolektif dan jumlah komisioner bersifat ganjil (5 orang) dan keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas.
Baca Juga: Anies Baswedan: Sudah Waktunya KPK Dipimpin Orang Berintegritas
Setelah direvisi, Pasal 3 UU KPK 2019 meletakkan KPK di bawah kekuasaan eksekutif (presiden) dalam melaksanakan tugasnya. Kenapa dianggap problematik? Lantaran sebagian besar tersangka korupsi berasal dari eksekutif sehingga ruang gerak untuk menetapkan tersangka berpotensi dipersempit dan tidak independen.