Pilkada Dihilangkan Dalam RUU DKJ, Formappi: Gubernur Hanya Akan Jadi Suruhan Presiden

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 12 Desember 2023 | 16:54 WIB
Pilkada Dihilangkan Dalam RUU DKJ, Formappi: Gubernur Hanya Akan Jadi Suruhan Presiden
Ilustrasi Pilkada di Jakarta bakal dihilangkan. (Antara)

Suara.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai usulan penunjukan gubernur oleh presiden tanpa melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukanlah usulan yang baik. Diketahui, usulan itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Lucius menilai nantinya kepala daerah hanya akan jadi suruhan Presiden. Sebab, nantinya gubernur akan sulit dalam membuat kebijakan dan mengatur daerahnya sendiri.

"Gubernur yang ditunjuk hanya akan menjadi pekerja suruhan Presiden. Dia nggak memerintah dan membuat kebijakan secara otonom," ujar Lucius kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, usulan ini hanya akan merusak demokrasi lantaran hak suara warga Jakarta untuk memilih pemimpinnya telah direnggut. Lucius pun menyamakannya dengan era orde baru (orba).

"Maka rasanya usulan dalam RUU DKJ terkait penunjukan langsung bak mengembalikan kita pada kondisi demokrasi ala-ala orba. Namanya doang demokrasi, prakteknya semua dikendalikan presiden," katanya.

Padahal, dengan pemilihan lewat Pilkada, maka Gubernur akan memiliki rasa tanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya. Jika ditiadakan, kepala daerah hanya akan bekerja sesuai kepentingan Presiden.

"Jadi ya jelas usulan penunjukan gubernur itu merusak demokrasi, karena rakyat sebagai pemilik mandat tak punya kuasa menentukan sendiri pemimpinnya," ungkapnya.

"Rakyat akan menikmati gubernur yang bertindak atas nama presiden sehingga partisipasi dalam proses pemerintahan juga tak akan terjadi. Demokrasi tanpa partisipasi rakyat akan melahirkan pemerintahan otoriter," tambahnya memungkasi.

RUU DKJ

baca juga

Sebelumnya Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).

Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.

Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.

Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya fraksi PKS yang menolak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mustahil Anak Betawi Ditunjuk Presiden jadi Gubernur DKJ, PKS: Pasti Dipilih 'Orang-orangnya' Sendiri

Mustahil Anak Betawi Ditunjuk Presiden jadi Gubernur DKJ, PKS: Pasti Dipilih 'Orang-orangnya' Sendiri

News | Selasa, 12 Desember 2023 | 12:23 WIB

Demokrat DKI: Biaya Politik Bukan Alasan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Demokrat DKI: Biaya Politik Bukan Alasan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

News | Jum'at, 08 Desember 2023 | 18:55 WIB

Sebut RUU DKJ Bukti Kemunduran Demokrasi, Hamdan Zoelva: Ada Skenario Besar

Sebut RUU DKJ Bukti Kemunduran Demokrasi, Hamdan Zoelva: Ada Skenario Besar

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 22:12 WIB

Timnas AMIN: RUU DKJ Semangatnya Ingin Mengendalikan, Bukan Mendorong Pertumbuhan

Timnas AMIN: RUU DKJ Semangatnya Ingin Mengendalikan, Bukan Mendorong Pertumbuhan

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 19:43 WIB

Timnas AMIN Ajak 6 Juta Warga Jakarta Tolak Usulan Gubernur Dipilih Presiden di RUU DKJ

Timnas AMIN Ajak 6 Juta Warga Jakarta Tolak Usulan Gubernur Dipilih Presiden di RUU DKJ

Kotak Suara | Kamis, 07 Desember 2023 | 18:38 WIB

Terkini

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:07 WIB

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB