Penjelasan 'Yang Mulia' Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK untuk Awasi Etik Rekan Sejawat Hakim Konstitusi

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 20 Desember 2023 | 15:21 WIB
Penjelasan 'Yang Mulia' Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK untuk Awasi Etik Rekan Sejawat Hakim Konstitusi
Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hakim konstitusi yang baru dilantik, Ridwan Mansyur sebagai salah satu anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen.

Ridwan yang merupakan hakim usulan Mahkamah Agung (MA) itu menjadi anggota MKMK sebagai perwakilan dari unsur hakim konstitusi aktif.

Dengan begitu, Ridwan nantinya akan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi lain yang lebih senior di MK.

Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan seluruh hakim setuju Ridwan menjadi anggota MKMK karena Ridwan belum punya catatan etik di MK.

"Bapak Ridwan Mansyur ini sederhana sebetulnya prosesnya karena berdasarkan putusan MKMK yang lalu itu kan semua hakim dikenakan sanksi," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Putusan MKMK Ad Hoc yang dibacakan pada 7 November 2023 lalu, sembilan hakim konstitusi dinyatakan melakukan pelanggaran etik secara kolektif. Namun, hanya Anwar Usman yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Saat itu, MKMK Ad Hoc yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams memberikan sanksi kolektif teguran untuk semua hakim konstitusi karena budaya kerja di MK yang dinilai tak saling tegur soal potensi pelanggaran etika.

Selain itu, Anwar Usman mendapatkan sanksi pencopotan dirinya dari jabatan Ketua MK dan digantikan oleh Suhartoyo.

Di sisi lain, Ridwan baru mengucap sumpah pada 8 Desember lalu di Istana Negara, menggantikan hakim konstitusi Manahan Sitompul yang memasuki masa pensiun.

baca juga

"Oleh karena itu lah, untuk menjaga supaya ini benar-benar tidak terkait dengan hal itu (catatan etik), sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Masyur," ungkap Enny.

MK juga menilai Ridwan memahami persoalan etika karena memiliki rekam jejak panjang sebagai hakim di lingkungan MA.

"Saya kira tidak sulit bagi beliau kemudian untuk mempelajari berkaitan dengan pedoman perilaku hakim di MK, karena bagaimana pun juga tidak jauh berbeda dengan Mahkamah Agung," tutur Enny.

Meski begitu, Enny mengatakan keanggotaan Ridwan sebagai perwakilan hakim aktif bersifat ad hoc atau bisa diganti dengan hakim lain, jika Ridwan terlibat dugaan pelanggaran kode etik.

Hal ini berbeda dengan anggota MKMK dari unsur tokoh masyarakat dan akademisi yang bersifat tetap.

Sebelumnya, MK menetapkan tiga orang anggota MKMK yaitu mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur. Enny menjelaskan ketiganya akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berfoto dengan Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur (kiri) seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan0.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berfoto dengan Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur (kiri) seusai pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan0.

“Jadi, itu tiga keanggotaan MKMK yang Insha Allah pada tanggal 8 januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” kata Enny.

Menurut dia, pemilihan tiga anggota MKMK itu dilakukan oleh para Hakim Konstitusi secara aklamasi.

Adapun alasan MK baru menetapkan MKMK permanen saat ini ialah menunggu perubahan pada revisi undang-undang MK.

“Ketika menunggu itu, ternyata undang-undang MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU 7/2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” ujar Enny.

Dengan begitu, ketiga anggota MKMK ini nantinya akan menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk perihal kelembagaan MKMK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Ungkap Alasan Pilih Tiga Tokoh Ini untuk Jadi Anggota MKMK

MK Ungkap Alasan Pilih Tiga Tokoh Ini untuk Jadi Anggota MKMK

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 15:01 WIB

MKMK Permanen Dibentuk, Hakim Konstitusi yang Paling Baru Dilantik Jadi Anggotanya

MKMK Permanen Dibentuk, Hakim Konstitusi yang Paling Baru Dilantik Jadi Anggotanya

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 14:18 WIB

Menanti Nyali Dewas KPK ke Firli Bahuri, Novel Baswedan: Selama Ini Dianggap Lemah!

Menanti Nyali Dewas KPK ke Firli Bahuri, Novel Baswedan: Selama Ini Dianggap Lemah!

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 06:45 WIB

Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

News | Rabu, 20 Desember 2023 | 06:32 WIB

Sekjen PDIP Singgung Soal Etika Capres Usai Ramai Video Prabowo Sebut 'Etik Ndasmu'

Sekjen PDIP Singgung Soal Etika Capres Usai Ramai Video Prabowo Sebut 'Etik Ndasmu'

News | Sabtu, 16 Desember 2023 | 14:44 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×