MK Ungkap Alasan Pilih Tiga Tokoh Ini untuk Jadi Anggota MKMK

Rabu, 20 Desember 2023 | 15:01 WIB
MK Ungkap Alasan Pilih Tiga Tokoh Ini untuk Jadi Anggota MKMK
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk tiga nama sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun tiga orang anggota MKMK yang sudah ditetapkan ialah mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur.

Enny menuturkan bahwa persyaratan anggota MKMK sudah ditetapkan dalam Peraturan MK.

Dalam aturan tersebut, anggota MKMK harus terdiri dari perwakilan akademisi, tokoh masyarakat, dang hakim konstitusi aktif.

Dia juga menyebut anggota MKMK mesti memahami putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Untuk itu, Enny meyakini ketiga tokoh yang sudah dipilih MK itu telah memahami perihal putusan-putusan MK.

“Prof Dr Yuliandri beliau mungkin cukup dikenal ya oleh berbagai macam kalangan. Beliau adalah mantan rektor Unand dan ahli hukum tata negara. Beliau sangat intens di dalam kajian-kajian peradilan konstitusi,” kata Enny di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

“Bapak Palguna, beliau adalah dulu Ketua MKMK pertama dengan track record yang baik,” sambung dia.

Terlebih, Palguna pernah berkontribusi dalam pembentukan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga: Arsul Sani jadi Hakim MK, Feri Amsari Curigai Proses Seleksi di DPR: Jangan-jangan...

Kemudian, Ridwan menjadi anggota MKMK setelah dipilih oeh para Hakim Konstitusi secara aklamasi.

Menurut dia, Ridwan juga memahami perihal pedoman perilaku hakim.

“Jadi mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik dann kami juga harap ini menjadi bagian penting karena bagaimanapun juga kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum, di mana di situ namanya peradilan politik ya sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku itu, dan kemudian ada lembaga yg turut mengawasi soal bagaimana pedoman perilaku itu dilaksanakan atau ditegakkan,” tandas Enny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI