Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Bakal Segera Tertangkap

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 28 Desember 2023 | 19:00 WIB
Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Bakal Segera Tertangkap
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meyakini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menangkap mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku, borunan kasus korupsi.

Keyakinan Yudi tersebut bersamaan dengan pemanggilan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku.

Wahyu menjadi salah satu pihak yang disuap Harun untuk bisa menjadi Anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW. Wahyu yang divonis 7 tahun penjara pada 2021 lalu, saat ini telah bebas bersyarat sejak Oktober 2023.

"Saya yakin bahwa Harun Masiku akan segera ditangkap KPK. Hal ini menurut saya terlihat jelas dari tanda-tandanya bahwa KPK sudah mulai menemukan kotak pandora dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU yang ternyata sudah bebas bersyarat," kata Yudi lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (28/12/2023).

Yudi menyakini, materi yang akan ditanyakan penyidik kepada Wahyu terkait dengan keberadaan Harun Masiku.

Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

"Ataupun mencari petunjuk petunjuk lain dari keterangan Wahyu Setiawan yang bisa digunakan oleh penyidik untuk mencari keberadaan Harun Masiku," katanya.

Prioritas yang Tepat

Sementara di sisi lain, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango juga menurutnya sudah tepat memprioritaskan pencarian Harun Masiku.

"Sebagai upaya meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat kepada KPK setelah menurun salah satunya akibat menjadi tersangkanya Firli Bahuri Ketua KPK Non aktif dalam kasus korupsi," katanya.

Sebagaimana diketahui, KPK memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi untuk Harun Masiku. Saat ini Wahyu sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK belum memberikan keterangan soal materi pemeriksaannya. Namun diduga ada informasi yang ingin digali penyidik terkait Harun.

Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicecar Penyidik KPK Soal Keberadaan Harun Masiku, Wahyu Setiawan: Kalau Saya Tahu, Saya Tangkap!

Dicecar Penyidik KPK Soal Keberadaan Harun Masiku, Wahyu Setiawan: Kalau Saya Tahu, Saya Tangkap!

News | Kamis, 28 Desember 2023 | 17:01 WIB

Penyidik KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Penerima Suap Harun Masiku

Penyidik KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Penerima Suap Harun Masiku

News | Kamis, 28 Desember 2023 | 14:12 WIB

Yakin Buronan Harun Masiku Segera Ditangkap, Eks Penyidik: KPK Mulai Temukan Kotak Pandora

Yakin Buronan Harun Masiku Segera Ditangkap, Eks Penyidik: KPK Mulai Temukan Kotak Pandora

News | Kamis, 28 Desember 2023 | 11:02 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB