Dicecar Penyidik KPK Soal Keberadaan Harun Masiku, Wahyu Setiawan: Kalau Saya Tahu, Saya Tangkap!

Kamis, 28 Desember 2023 | 17:01 WIB
Dicecar Penyidik KPK Soal Keberadaan Harun Masiku, Wahyu Setiawan: Kalau Saya Tahu, Saya Tangkap!
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terpidana korupsi mempertanyakan penggeledahan oleh penyidik KPK di rumahnya pada Selasa, 12 Desember 2023.

Hal itu juga yang kemudian ditanyakannya kepada penyidik, saat diperiksa sebagai saksi untuk buronan korupsi Harun Masiku.

"Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku. Sudah saya sampaikan informasi semuanya," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Dia mengaku, saat penggeledahan, dirinya tak berada di rumah. Wahyu mengetahuinya setelah dikabari keluarganya. Wahyu menegaskan, tidak ada barang yang diamankan penyidik dari rumahnya.

"Di penggeledahan di rumah saya, tidak ada bukti yang terkait dengan itu (informasi keberadaan Harun). Saya sudah sampaikan semuam," tegasnya.

Saat diperiksa penyidik, Wahyu mengaku dicecar soal Harun Masiku. Ia kembali menegaskan, tidak mengetahui keberadaan mantan caleg PDIP tersebut.

"Kalau saya tahu, saya tangkap-lah membantu KPK," tegasnya.

Total, Wahyu diperiksa penyidik sekitar enam jam. Dia meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB.

Harun Masiku Buron 3 Tahun

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Penerima Suap Harun Masiku

Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.

Sementara, Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI