Haris Azhar dan Fatia Menangis di Ruang Sidang Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut

Chandra Iswinarno, Rakha Arlyanto

Senin, 08 Januari 2024 | 13:16 WIB
Haris Azhar dan Fatia Menangis di Ruang Sidang Usai Vonis Bebas Kasus Lord Luhut
Haris Azhar dan Fatia usai divonis bebas dalam kasus Lord Luhut yang disidangkan di PN Jaksel, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Rakha]

Suara.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menitihkan air mata usai divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Fatia menangis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Fatia menangis setelah Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana membebaskannya dari segala dakwaan jaksa di kasus Lord Luhut.

Sementara Haris terpantau menangis ketika memeluk ibunya yang menonton persidangan tersebut. Haris tampak dengan erat memeluk ibunya di ruang sidang.

Sesaat sidang ditutup oleh Majelis Hakim, Fatia tampak berdiri dan memeluk beberapa orang kuasa hukumnya. Pada momen ini, Fatia tampak menyeka air matanya beberapa kali.

Fatia terlihat menangis ketika berjalan ke arah bangku pengunjung sidang. Pada sesi wawancara dengan awak media, mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) itu juga menangis terharu.

"Kami diputus bebas ini bukanlah sebuah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia, yang saya rasa ini harus tetap membutuhkan konsistensi," kata Fatia kepada wartawan di PN Jaktim.

"Semoga perjuangan kita bisa terus berlanjut untuk demokrasi keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia," tambah dia.

Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).

baca juga

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, Senin.

Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan.

Tuntutan Haris dan Fatia

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

JPU meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rayakan Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Pekik Gembira Haris dan Fatia: Rakyat Menang!

Rayakan Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Pekik Gembira Haris dan Fatia: Rakyat Menang!

News | Senin, 08 Januari 2024 | 12:30 WIB

BREAKING NEWS: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas di Kasus Lord Luhut

BREAKING NEWS: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas di Kasus Lord Luhut

News | Senin, 08 Januari 2024 | 11:35 WIB

Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Tonton Langsung Sidang Vonis Haris - Fatia di PN Jaktim

Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Tonton Langsung Sidang Vonis Haris - Fatia di PN Jaktim

News | Senin, 08 Januari 2024 | 10:56 WIB

Terkini

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

×