Kronologi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Akhirnya Hakim Memvonis Bebas

Rifan Aditya

Selasa, 09 Januari 2024 | 13:36 WIB
Kronologi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Akhirnya Hakim Memvonis Bebas
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) menyapa pendukungnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim PN Jaksel memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah].

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Merves), Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 8 Januari 2024. Berikut ini adalah kronologi kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar hari Senin, 27 November 2023, Haris Azhar dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 1 juta, dan subsider selama enam bulan kurungan.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti juga dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun, denda sebesar Rp500 ribu, serta subside selama tiga bulan kurangan. 

Adapun sudang kasus yang menjerat Fatia dan Haris pertama kali berlangsung pada hari Senin, 3 April 2023. Lalu, di hari Kamis, 8 Juni 2023, persidangan pun turut dihadiri sang pelapor, Luhut Binsar Pandjaitan. Kemudian, dalam sidang lanjutan yang diselenggarakan pada Senin, 4 September 2023. 

Sidang itu pun juga menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, Iqbal Damanik dan Ahmad Ashov. Adapun keduanya dihadirkan dalam sidang lantaran Hasil Kajian Cepat yang bertajuk Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua yang kemudian jadi bahan pembahasan yang diperbincangkan dalam podcast atau siniar Haris Azhar dan Fatia yang berujung adanya dugaan penghinaan. 

Kronologi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti 

Adanya kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Haris dan Fatia ini berawal dari dirilisnya video siniar perbincangan dalam chanel YouTube Haris "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam" viral.

Lalu, pada tanggal 22 September 2021, Haris dan Fatia secara resmi dilaporkan oleh Luhut ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan itu berlanjut ke meja hijau, lalu serangkaian sidang pun turut dilaksanakan. Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar pada Senin, 27 November 2023 jaksa menuntut supaya video YouTube yang menjadi pemantik kasus ini untuk dihapus. 

baca juga

Akan tetapi, Haris dan Fatia yang mengklaim bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana apapun tentang video tersebut lantas mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Haris melalui nota pembelaannya memohon agar dibebaskan dari dakwaan serta tuntutan terhadap dirinya dan Fatia. 

Selain itu, ia juga memohon supaya Majelis Hakim bisa membedakan antara kritikan dan hinaan. Terlebi lagi, dalam pembahasan pada video tersebut merujuk pada hasil riset, bukan analisis dari pribadinya semata. 

Kasus Haris dan Fatia ini pun menjadi perhatian publik terutama di kalangan politisi dan aktivis. Banyak aktivis yang menilai jika kasus pencemaran nama baik tersebut menjegal dari hak kebebasan berpendapat. 

Sehari sebelum dibacannya vonis Haris dan Fatia, tepatnya pada Minggu, 7 Januari 2024 kemarin, ada dua orang pegiat yang melakukan aksi untuk mendukung pembebasan Haris dan Fatia.

Diketahui, kedua orang tersebut memakai pakaian serba hitam dengan topeng berwarna putih di wajahnya. Mereka membawa poster yang bertuliskan “kita berhak kritis!” dan “bebaskan Fatia Haris”. 

Pada sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini, 8 Januari 2024, hakim membebaskan keduanya. Majelis hakim menganggap jika tidak ada unsur hukum yang bisa terpenuhi dalam tuntutan pertama pada dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Atas dasar inilah, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bebas dari tuntutan. 

Itulah tadi kronologi kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, divonis bebas kasus pencemaran nama baik Menko Merves Luhut Binsar Pandjaitan.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Hakim Nyatakan Frasa 'Lord Luhut' Bukan Pencemaran Nama Baik

Vonis Bebas Haris Azhar-Fatia, Hakim Nyatakan Frasa 'Lord Luhut' Bukan Pencemaran Nama Baik

News | Selasa, 09 Januari 2024 | 11:22 WIB

Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

News | Senin, 08 Januari 2024 | 17:42 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Lord Luhut, Kini Haris dan Fatia Divonis Bebas

Perjalanan Panjang Kasus Lord Luhut, Kini Haris dan Fatia Divonis Bebas

Lifestyle | Senin, 08 Januari 2024 | 16:56 WIB

Terkini

Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta

Dukung Green Movement, PMII dan Nusa Jaya Perluas Ruang Hijau di Tengah Kota Jakarta

Jakarta | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu

Menyamar Jadi Polisi, Pria Ini Curi Susu di 6 Minimarket Palembang, Gunakan KTA Polri Palsu

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:51 WIB

Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut

Novel Kisah Pi: Perjuangan Bertahan Hidup Bersama Harimau di Tengah Laut

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup

Anti-Geser! 4 Chemical Sunscreen Lokal yang Nyaman Dipakai di Bawah Makeup

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?

Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1

Filosofi STY Bertemu Transformasi Bank Jakarta, Persija Bidik Juara Liga 1

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum

Jalur Kematian Orang Indo! Belanda Didesak Sejarah Gelap Kolonial Masuk Kurikulum

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor

Detik-detik Kebakaran Mobil Merambat ke Tempat Pengisian BBM di Bogor

Bogor | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:26 WIB

Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare

Riau Sumbang 198 Hotspot, Karhutla di 3 Wilayah Capai 124 Hektare

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:24 WIB

4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!

4 OOTD Vacation Chic ala Yeri Red Velvet, Nyaman dan Tetap Stylish!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 18:15 WIB

×