Ngamuk Dicap Simpatisan OPM, Anggota Bawalu Guripa: Itu Fitnah, Saya Cinta Indonesia!

Jum'at, 12 Januari 2024 | 13:02 WIB
Ngamuk Dicap Simpatisan OPM, Anggota Bawalu Guripa: Itu Fitnah, Saya Cinta Indonesia!
Ilustrasi Ngamuk Dicap Simpatisan OPM, Anggota Bawalu Guripa: Itu Fitnah, Saya Cinta Indonesia! [Sebby Sambom]

“Membatalkan pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak terpilih masa jabatan 2023-2028 nomor 2571.1/KP.0100/K.1/08/2023, terkait dengan terpilihnya nama Guripa Telenggen sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah,” kata Miren di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (12/1/2024).

“Memberhentikan Guripa Telenggen sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah,” tambah dia.

Pada kesempatan yang sama, dia juga meminta agar Bagja dan Herwyn dari Bawaslu RI diberikan sanksi berupa teguran keras. Bahkan, dia juga meminta DKPP agar memberhentikan Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI.

“Memberhentikan dengan tidak hormat terhadap sdr Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI karena telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tandas Miren.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI