Semua Komisioner Ditahan, KPU Provinsi Maluku Akan Ambil Alih Tugas KPU Kabupaten Aru

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 19 Januari 2024 | 20:29 WIB
Semua Komisioner Ditahan, KPU Provinsi Maluku Akan Ambil Alih Tugas KPU Kabupaten Aru
Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Selasa (26/12/2023). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya akan menyerahkan tugas seluruh anggota KPU Kabupaten Aru yang ditahan kepada KPU Provinsi Maluku. Mereka diketahui terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan proses hukum terhadap para anggota KPU Kabupaten Aru sudah berjalan. Saat ini berkas perkara dan barang bukti sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aru.

"Ketika dilimpahkan, berbagai dokumen hasil pemeriksaan, termasuk tersangka itu kemudian dilakukan penahanan," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

"Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU akan menugaskan KPU Provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Aru di Maluku," tambah dia.

Menurut Hasyim, pengalihan tugas ini dilakukan sampai proses seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota di Maluku selesai dilaksanakan.

"Sampai nanti terbentuk anggota KPU (Kabupaten Aru) yang baru," tandas Hasyim.

Ditahan Kejaksaan

Sebelumnya, lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aru ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada 2020.

Mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aru, Maluku usai Satrekrim Polresta Aru menyerahkan berkas perkara tahap dua (P-21).

baca juga

"Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina dilansir dari Antara pada Jumat (19/1/2024).

Dari lima tersangka, empat di antaranya berada di Rutan Waiheru, Ambon. Namun, satu orang lainnya berada di Lapas Perempuan Klas III Ambon.

Mereka akan menjalani penahanan di lapas tersebut selama 20 hari sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2024.

Adapun tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini dipimpun Kasi Pidsus Kejari Aru, Fauzan Arif Nasution bersama jaksa fungsional Nicholas A.L Simanjuntak.

"Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020," ujar Aizit.

Atas perbuatannya, lima anggota KPU Kabupaten Aru diduga melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, dakwaan subsidernya ialah Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam waktu dekat, Kejari Aru akan melimpahkan perkara kelima komisoner tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk proses persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Awasi Seluruh Area Kampanye Akbar Pilpres 2024

Antisipasi Politik Uang, Bawaslu Awasi Seluruh Area Kampanye Akbar Pilpres 2024

Kotak Suara | Jum'at, 19 Januari 2024 | 16:11 WIB

Diduga Korupsi, Seluruh Anggota KPU Kabupaten Aru Ditahan

Diduga Korupsi, Seluruh Anggota KPU Kabupaten Aru Ditahan

Kotak Suara | Jum'at, 19 Januari 2024 | 11:15 WIB

Usai Makan Korban, Pemprov DKI Beri Waktu 7 Hari ke Parpol Tertibkan APK Membahayakan

Usai Makan Korban, Pemprov DKI Beri Waktu 7 Hari ke Parpol Tertibkan APK Membahayakan

News | Kamis, 18 Januari 2024 | 19:29 WIB

Yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Prabowo dan Anies Salaman di Panggung Antikorupsi

Yang Ditunggu-tunggu, Akhirnya Prabowo dan Anies Salaman di Panggung Antikorupsi

Video | Kamis, 18 Januari 2024 | 10:00 WIB

Tiga Hari Sebelum Masa Tenang, KPU Bebaskan Capres Berkampanye Terakhir di Mana Saja

Tiga Hari Sebelum Masa Tenang, KPU Bebaskan Capres Berkampanye Terakhir di Mana Saja

News | Kamis, 18 Januari 2024 | 16:48 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×