Diduga Korupsi, Seluruh Anggota KPU Kabupaten Aru Ditahan

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 19 Januari 2024 | 11:15 WIB
Diduga Korupsi, Seluruh Anggota KPU Kabupaten Aru Ditahan
Ilustrasi KPU, Komisioner KPU 2022-2027 (Youtube)

Suara.com - Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aru ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pilkada 2020.

Mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aru, Maluku usai Satrekrim Polresta Aru menyerahkan berkas perkara tahap dua (P-21).

"Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina dilansir dari Antara pada Jumat (19/1/2024).

Dari lima tersangkat, empat di antaranya berada di Rutan Waiheru, Ambon. Namun, satu orang lainnya berada di Lapas Perempuan Klas III Ambon.

Mereka akan menjalani penahanan di lapas tersebut selama 20 hari sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2024.

Adapun tim jaksa penuntut umum dalam perkara ini dipimpun Kasi Pidsus Kejari Aru, Fauzan Arif Nasution bersama jaksa fungsional Nicholas A.L Simanjuntak.

"Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020," ujar Aizit.

Atas perbuatannya, lima anggota KPU Kabupaten Aru diduga melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, dakwaan subsidernya ialah Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Dalam waktu dekat, Kejari Aru akan melimpahkan perkara kelima komisoner tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk proses persidangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiga Hari Sebelum Masa Tenang, KPU Bebaskan Capres Berkampanye Terakhir di Mana Saja

Tiga Hari Sebelum Masa Tenang, KPU Bebaskan Capres Berkampanye Terakhir di Mana Saja

News | Kamis, 18 Januari 2024 | 16:48 WIB

Diungkap KPU! Ini Daftar 11 Panelis Debat Keempat Pilpres 2024

Diungkap KPU! Ini Daftar 11 Panelis Debat Keempat Pilpres 2024

Kotak Suara | Rabu, 17 Januari 2024 | 15:55 WIB

83 Lembaga Survei Mendaftar Ke KPU Untuk Penghitungan Hasil Pemilu 2024

83 Lembaga Survei Mendaftar Ke KPU Untuk Penghitungan Hasil Pemilu 2024

Kotak Suara | Rabu, 17 Januari 2024 | 12:48 WIB

Terkini

Pacu Jalur 2026 Tanpa Hiburan Artis, Pemerintah Pusat Cuma Bantu Rp100 Juta

Pacu Jalur 2026 Tanpa Hiburan Artis, Pemerintah Pusat Cuma Bantu Rp100 Juta

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:28 WIB

IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual

IHSG Ijo Lagi Pagi ini di Level 6.200. Saham GIAA Mulai Dijual

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:21 WIB

Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap

Tata Cara Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026: Urutan Bacaan Surat, Niat, dan Doa Lengkap

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:19 WIB

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

Ekshumasi Sutrimo Dipimpin dr Hastry dan dr Yudianto, Jasad Diperiksa hingga Bagian Dalam

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Eks Kaesang Felicia Tissue Buktikan Move On Total, Ini Kabar Terbarunya dengan Calon Suami

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Cara Download Logo Hari Pramuka 2026, Lengkap dengan Link Resminya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bybit Resmi Ekspansi ke Indonesia usai Akuisisi Nobi, Incar 20% Pangsa Pasar Transaksi Kripto

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:57 WIB

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Sholat Tolak Bala Rebo Wekasan 2026 Jam Berapa? Simak Waktu Pelaksanaannya di Sini!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Uji Coba Tabung CNG 3 Kg Direncanakan Mulai Pekan Depan

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Kota Jogja Siapkan Rp40 Miliar Angkut Sampah ke PSEL, Bantul Pastikan Warga Sekitar Tak Direlokasi

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:49 WIB

×