Kemenhub hingga Polri bakal Atur Lalu Lintas Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024

Irwan Febri

Kamis, 01 Februari 2024 | 15:30 WIB
Kemenhub hingga Polri bakal Atur Lalu Lintas Selama Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek 2024
Kendaraan memadati ruas jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (21/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai bersiap untuk mengantisipasi libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang dengan berencana untuk memberlakukan pengaturan dan pembatasan.

Semua itu dilakukan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Demi kelancaran antisipasi, Kemenhub pun bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menjelaskan bahwa beberapa pembatasan akan dilakukan pada jalan tol, sistem jalur, hingga lajur pasang surut.

Adapun pengaturan penyeberangan dilakukan di beberapa tempat, seperti Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidal flow (contra flow)," kata Hedro Sugiatno.

"Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," imbuhnya.

Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di Lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Kriteria kendaraan yang akan dibatasi adalah mobil berat lebih dari 14  ton, mobil dengan sumbu 3 atau lebih, mobil berkereta tempelan, hingga pengangkut tambang atau galian.

"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Hendro.

baca juga

Namun, tak semua mendapat pembatasan. Ada perlakuan khusus atau pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, hingga barang pokok. 

Pengaturan lalu lintas jalan akan diberlakukan pada 7-11 Januari 2024. Sehingga para pengendara bisa mulai menyesuaikan mulai dari sekarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jasa Raharja-Polri Luncurkan Kurikulum Keselamatan Berlalu-Lintas

Jasa Raharja-Polri Luncurkan Kurikulum Keselamatan Berlalu-Lintas

Otomotif | Kamis, 01 Februari 2024 | 19:01 WIB

Gaji TNI-Polri Naik, Ini Besaran Nominal, Jadwal Berlaku hingga Alasan Kenaikannya

Gaji TNI-Polri Naik, Ini Besaran Nominal, Jadwal Berlaku hingga Alasan Kenaikannya

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 15:47 WIB

Kompolnas Minta Gaji Polisi Naik Tiap Tahun Menyesuaikan Inflasi

Kompolnas Minta Gaji Polisi Naik Tiap Tahun Menyesuaikan Inflasi

Bisnis | Kamis, 01 Februari 2024 | 11:14 WIB

Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris di Jateng dan Jatim

Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris di Jateng dan Jatim

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 16:26 WIB

Ada Aksi APDESI di Depan Gedung DPR, Arus Lalu Lintas Dialihkan Lewat Sini

Ada Aksi APDESI di Depan Gedung DPR, Arus Lalu Lintas Dialihkan Lewat Sini

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 12:23 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×