Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, ICW-IM57 Kompak Desak KY dan Badan Pengawas MA Usut Putusan PN Jaksel

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 02 Februari 2024 | 07:07 WIB
Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, ICW-IM57 Kompak Desak KY dan Badan Pengawas MA Usut Putusan PN Jaksel
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana usai menghadiri forum 'KPK Mendengar' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan IM57+ Institute mendesak Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), mengusut putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menggugurkan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edwar Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, hakim PN Jaksel yang mengadili perkara tersebut keliru dalam mengambil putusan.

Baca Juga:

Ada Slank di Hajatan Rakyat 3 Februari, 134 Ribu Relawan Ganjar-Mahfud Diprediksi Banjiri GBK

PSI dan Empat Partai Lainnya Dicoret dari Peserta Pemilu di Jateng, kalau Dapat Suara Tak Akan Dihitung

Aksi Alam Ganjar Jadi Sorotan, Lagi Bucin Sampai Nyanyi Lagu Pandangan Pertama Milik RAN

Dia merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang (UU) KPK.

"Dalam fase penyelidikan yang tertuang dalam Pasal 44 UU KPK, sudah bicara tentang pencarian bukti permulaan yang cukup. Artinya, pada fase penyelidikan, sudah mencari dua alat bukti. Sehingga, ketika diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan), dengan sendirinya ada penetapan tersangka," kata Kurnia dikutip Suara.com, Jumat (2/2/2024).

Oleh karenya dia pun mendesak, KY dan Badan Pengawas MA mengusut putusan pengadilan tersebut.

baca juga

"Kami melihat ada kekeliruan dalam putusan hakim tunggal kemarin. Penting bagi Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melihat, apakah putusan itu dihasilkan secara benar atau tidak," ujar Kurnia.

Senada dengan ICW, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, juga mendesak KY dan Badan Pengawas MA mendalami putusan tersebut.

"KY dan Badan Pengawas MA perlu mendalami lebih jauh mengenai apa di balik pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan praperadilan Eddy OS Hiariej dalam putusannya. Hal ini karena hakim seharusnya mengetahui secara baik tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU KPK dengan segala kekhususannya," kata Praswad.

Disebutnya, KPK memiliki keistimewaan dalam mendorong kehati-hatian penyelidik dan penyidik untuk memproses seseorang menjadi tersangka, dengan memberikan beban bukti permulaan yang cukup.

"Artinya, berbagai bukti permulaan dikumpulkan pada proses penyelidikan sesuai ketentuan Pasal 44 UU KPK. Menjadi persoalan ketika hakim dalam pertimbangannya mempersoalkan pengumpulan bukti permulaan pada tahap penyelidikan dan bukan penyidikan," terang Praswad.

"Bagaimana mungkin KPK mengumpulkan bukti permulaan pada tahap penyidikan sedangkan standar KPK, penetapan tersangka sudah harus menyebut nama tersangka pada saat naik pada tahap penyidikan? Apabila logika hakim diterapkan bahwa pengumpulan bukti permulaan harus pada tahap penyidikan maka tidak akan pernah ada jalan bagi KPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," sambungnya.

Putusan Pengadilan

Dalam putusan Hakim tunggal Estiono mengabulkan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim menyebut, penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi pemohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Hakim tunggal Estiono dalam putusannya, Selasa (30/1/2024).

"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon (KPK) membayar biaya perkara," sambungnya Hakim.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Eddy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dua kali. Praperadilan pertama dicabutnya saat sidang berjalan pada 20 Desember 2023.

Setelahnya, pada 3 Januari 2024 dia kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, serta Yogi Arie Rukmana dijadikan KPK tersangka, karena diduga diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.

KPK baru menahan Helmut di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023.

Sedangkan Eddy dan dua anak buahnya belum ditahan. KPK memastikan segera memanggil ketiganya untuk dilakukan penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala Badan Pangan Nasional Dijadwalkan Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini, Kasus Apa?

Kepala Badan Pangan Nasional Dijadwalkan Diperiksa Penyidik KPK Hari Ini, Kasus Apa?

News | Jum'at, 02 Februari 2024 | 06:39 WIB

Usai Rumah Dinasnya 'Diobok-Obok', KPK Panggil Bupati Sidoarjo Hari Ini

Usai Rumah Dinasnya 'Diobok-Obok', KPK Panggil Bupati Sidoarjo Hari Ini

News | Jum'at, 02 Februari 2024 | 06:14 WIB

Tanpa Libatkan Mensos Risma, Eks Pimpinan KPK Ini Soroti Aksi Jokowi Bagi-bagi Sembako: Jangan Semua Diterabas!

Tanpa Libatkan Mensos Risma, Eks Pimpinan KPK Ini Soroti Aksi Jokowi Bagi-bagi Sembako: Jangan Semua Diterabas!

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 20:18 WIB

Hasto PDIP Tuding KPK Kriminalisasi Kadernya, Ali Fikri: Tidak Ada Kaitannya

Hasto PDIP Tuding KPK Kriminalisasi Kadernya, Ali Fikri: Tidak Ada Kaitannya

News | Kamis, 01 Februari 2024 | 19:57 WIB

Profil Idrus Marham, Politisi Senior Punya 60 Aset Tanah di Jakarta dan Bogor

Profil Idrus Marham, Politisi Senior Punya 60 Aset Tanah di Jakarta dan Bogor

Bisnis | Kamis, 01 Februari 2024 | 18:03 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×