DPR-Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Desa, Salah Satu Poin Krusial soal Masa Jabatan Kades

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 06 Februari 2024 | 18:57 WIB
DPR-Pemerintah Sepakat Bahas Revisi UU Desa, Salah Satu Poin Krusial soal Masa Jabatan Kades
Massa APDESI sujud syukur saat berdemo di gedung DPR RI. (tangkapan layar/instagram)

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan DPR bersama pemerintah sepakat membahas revisi Undang-undang tentang Desa.

Kesepakatan itu diambil melalui rapat bersama antara baleg dan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (5/2).

"Baleg raker bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-undang Desa," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (6/2/2024).

Awiek menyampaikan salah satu poin yang bakal dibahas dalam revisi Undang-undang Desa ialah berkaitan dengan masa jabatan kepala desa.

"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di baleg diputus diterima semua," kata Awiek.

Sebelumnya, hal senada disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan revisi Undang-Undang Desa masih dalam pembahasan dan bakal dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Mengingat DPR mulai besok sudah memasuki masa reses.

Pernyataan itu disampaikan Puan di dalam rapat paripurna penutupan masa sidang pada Selasa (6/2). Ia sekaligus menyampaikan bahwa pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa pada hari ini, sebeluk rapat paripurna dimulai.

Melalui hasil pertemuan tersebut, Puan mengatakan bahwa perangkat desa menyatakan sudah memahami pembahasan Rancangan Undang-Undang Desa melalui Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah sudah memasuki proses pembahasan.

"Substansi sudah mulai dibahas, dan mereka juga sudah mulai memahami agar mekanismenya berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dilaksakanan pada masa sidang selanjutnya," kata Puan, Selasa (6/2/2024).

baca juga

Puan berharap seluruh anggota DPR dapat menyampaikan kepada perangkat desa di dapil masing-masing terkait proses pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang sudah dibahas di Baleg bersama pemerintah dan akan dilanjutkan apda masa sidang berikut.

"Karenanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kedaiaman yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini sehingga DPR tidak dianggap lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya," kata Puan.

Apdesi Demo di DPR

Polisi mengerahkan sedikitnya 2.730 personel gabungan dalam mengawal aksi demonstrasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di depan Gedung DPR RI, Selasa (6/2/2024).

“Dalam rangka pengamanan aksi bersama perangkat desa di depan gedung DPR, kami melibatkan 2.730 Personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan Instansi terkait,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa.

Susatyo mengatakan, ribuan personel gabungan tersebut nantinya bakal ditempatkan di sejumlah titik sekitar DPR RI.

Berkaca dari aksi sebelumnya, ada beberapa evaluasi soal penempatan personel dalam pengamanan demonstrasi yang dilakukan para perangkat desa.

Sebabnya, dari aksi kemarin, massa sempat melakukan bakar ban, menutup jalan tol dan merusak pagar gedung DPR.

“Aksi unjuk rasa hari ini, hal tersebut sudah kami antisipasi dengan menyiapkan sejumlah personel untuk melakukan Pengamanan dan mencegah massa aksi masuk ke jalan tol," ungkapnya.

Susatyo mengaku, belum ada pengalihan arus lalu lintas. Arus lalu lintas bakal diberlakukan secara situasional, sesuai dengan dinamika di lapangan.

"Kita lihat nanti jumlah massanya, bila nanti di depan DPR massanya cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka arus lintas yang akan mengarah ke depan gedung DPR RI akan kami alihkan,” jelasnya.

Diketahui bersama, Apdesi kembali menggelar aksi unjuk rasa, menuntut DPR mengesahkan Undang-undang Desa sebelum Pemilu 2024.

Mereka menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, mengenai regulasi yang mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024.

Namun fokus mereka yakni tentang masa jabatan, yang diminta menjadi 9 tahun dengan 3 periode.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Terima APDESI Cs, Puan Minta Kades Jaga Desa Agar Rakyat Tenang Memilih

Kembali Terima APDESI Cs, Puan Minta Kades Jaga Desa Agar Rakyat Tenang Memilih

DPR | Selasa, 06 Februari 2024 | 13:33 WIB

Tembok Pagar Gedung DPR Jebol Dipalu Aparat Desa, Pembatas Besi Roboh Ditarik Pakai Tambang

Tembok Pagar Gedung DPR Jebol Dipalu Aparat Desa, Pembatas Besi Roboh Ditarik Pakai Tambang

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 15:49 WIB

Usai Bakar Poster di Depan Gedung DPR, Perangkat Desa Dangdutan Sambil Nyawer Ibu Kades

Usai Bakar Poster di Depan Gedung DPR, Perangkat Desa Dangdutan Sambil Nyawer Ibu Kades

News | Rabu, 31 Januari 2024 | 14:29 WIB

Terkini

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

×