"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden," bunyi Keppres.
Keppres menegaskan setelah presiden berada dalam kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada pdesiden
"Keputusan presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres.
Adapun Jokowi berangkat ke Australia pada Senin (4/3/2024).
Keberangkatan Jokowi bersama delegasi terbatas ke negara tersebut untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia.
KTT dengan tema "A Partnership for the Future” itu diselenggarakan dalam rangka merayakan 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia.
“Tema yang diangkat adalah ‘A Partnership for the Future’, membahas bagaimana kemitraan strategis komprehensif ASEAN-Australia dapat dioptimalkan ke depan guna mewujudkan kawasan Indo-Pasifik yang damai, stabil, dan makmur,” kata Jokowi sebelum berangkat dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (4/3/2024).
Melalui kunjungan kerjanya ke Australia, Jokowi akan mendorong kerja sama di berbagai bidang, termasuk penguatan integrasi ekonomi, transisi energi, dan transformasi digital.
Baca Juga: Jokowi Sebut Harga Beras di 2 Pasar Induk Sudah Turun, Tapi Tak Semua Daerah Merasakannya
"Serta kemajuan paradigma kolaborasi dan penghormatan hukum internasional secara konsisten, termasuk dalam isu Palestina," kata Jokowi.