Pemprov DKI Bolehkan Karaoke dan Bar Buka Selama Ramadhan, PKS Meradang Minta Aturan Direvisi

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 11 Maret 2024 | 16:17 WIB
Pemprov DKI Bolehkan Karaoke dan Bar Buka Selama Ramadhan, PKS Meradang Minta Aturan Direvisi
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

Suara.com - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menentang kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengizinkan tempat karaoke dan bar tetap beroperasi di bulan Ramadhan. Meski hanya untuk lokasi tertentu dengan pengaturan jam operasional, aturan ini disebutnya tak bisa diterima.

Aziz meminta agar Pemprov melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk merevisi aturan yang mengizinkannya.

"Sebaiknya karaoke dan klub malam ditutup selama bulan Ramadhan. (Aturan harus direvisi) iya," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2024).

Aziz meminta Pemprov DKI memperhatikan nilai-nilai dan semangat dalam pelaksanaan bulan suci. Apalagi bar dan karaoke kerap menjadi tempat maksiat.

Selain itu, dikhawatirkan kebijakan ini akan memunculkan kemarahan masyarakat. Sebab, bisa saja ada pihak yang terganggu ibadahnya atas beroperasinya tempat hiburan itu.

"Kami berharap pemda menghormati datangnya Ramadhan. Jangan sampai memicu aksi-aksi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan hal tersebut," pungkasnya.

Aturan Pemprov

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai operasional sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota selama bulan ramadan 1445 H. Terdapat sejumlah jenis hiburan yang tak boleh buka di bulan suci ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0003/SE/2024 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

baca juga

Dalam aturan itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Andhika Permata menjelaskan, tempat hiburan yang diminta tutup adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," ujar Andhika dalam SE itu, dikutip Senin (21/3/2024).

Meski dimikian, ada pengecualian pada tempat usaha yang dilarang jika lokasinya berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.

"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan," ucap Andhika.

Namun, pihaknya tetap memberikan ketentuan khusus kepada usaha yang dapat pengecualian itu, yakni:
a. kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
f. bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke masih dapat beroperasi selama Ramadan hingga Idulfitri dengan ketentuan jam operasional pukul 20.30-01.30 WIB untuk usaha karaoke eksekutif dan 14.00-02.00 WIB untuk usaha karaoke keluarga.

Pada jenis usaha rumah biliar atau bola sodok, operasionalnya juga tetap diperbolehkan. Ketentuannya, yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30
WIB dan yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan tempat hiburan yang wajib tutup beroperasi mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Lalu, ada juga aturan untuk menutup operasional sepenuhnya pada waktu tertentu kepada semua tempat hiburan tanpa pengecualan. Yakni pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, serta hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri.

Tidak hanya mengatur jam operasional, SE tertuang juga aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata, yaitu larangan memasang reklame/poster/publikasi, serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Kemudian, larangan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dan larangan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun.

“Selain itu, juga terdapat larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri," tuturnya.

"Sedangkan untuk usaha pariwisata bidang jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam surat edaran ini, diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh,” tambahnya memungkasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AHY Pose Berlatar Green Screen, Sendal Karet Jadi Omongan

AHY Pose Berlatar Green Screen, Sendal Karet Jadi Omongan

News | Senin, 11 Maret 2024 | 15:45 WIB

Ahmad Dhani Ritual Mandi di Sungai Sebelum Bulan Suci, Apakah Mandi Puasa Ramadhan Wajib atau Sunnah?

Ahmad Dhani Ritual Mandi di Sungai Sebelum Bulan Suci, Apakah Mandi Puasa Ramadhan Wajib atau Sunnah?

Religi | Senin, 11 Maret 2024 | 15:30 WIB

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Yogyakarta Sebulan Penuh, Imsak Nanti Malam Jam Berapa?

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Yogyakarta Sebulan Penuh, Imsak Nanti Malam Jam Berapa?

Religi | Senin, 11 Maret 2024 | 15:20 WIB

6 Bacaan Latin Niat Puasa Ramadhan Beserta Arti dan Penjelasannya

6 Bacaan Latin Niat Puasa Ramadhan Beserta Arti dan Penjelasannya

News | Senin, 11 Maret 2024 | 14:33 WIB

Terkini

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:21 WIB

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:18 WIB

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:08 WIB

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:00 WIB

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:47 WIB

×