Mantan Ketua HIPMI itu pun mengklaim bahwa saat ini seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian uang pelicin atau amplop.
“Gak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalo ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau gak, lapor ke saya,” ujarnya.
Bahlil sendiri saat ini diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin IUP.
Dari catatan ada sekitar 2.078 Izin IUP yang dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari total 5.490 IUP yang diterbitkan atau hampir 40 persen.
Adapun wilayah izin usaha pertambangan tersebut tersebar di sejumlah provinsi antara lain Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.
Kemudian, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.