Diduga Terlibat Kasus Suap Tambang, Muncul Tagar Pecat Bahlil di Medsos

Senin, 11 Maret 2024 | 19:34 WIB
Diduga Terlibat Kasus Suap Tambang, Muncul Tagar Pecat Bahlil di Medsos
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. [Biro Pers Sekretariat Presiden]

Suara.com - Dugaan kasus suap izin pertambangan yang menyeret nama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, belakangan semakin ramai disorot publik. Bahkan, kekinian di media sosial X muncul tagar #PecatBahlil

Tagar tersebut merupakan permintaan agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera memecat Bahlil dari jabatannya. Pada Senin (11/3/2023), setidaknya ada ribuan warganet yang membuat kicauan perihal pemecatan Bahlil.

Kemungkinan pemecatan Bahlil itu diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi, Energi dan Pertambangan dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi. Ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait turun tangan menindak dugaan kasus tersebut.

"Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara," jelas Fahmy.

"Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak," ucapnya menambahkan.

Pemecatan ini kata dia, bisa dilakukan jika memang Bahlil terbukti bersalah dan menjadi tersangka.

"Berkaca dari kasus SYL (eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo), dan menteri lainnya, jika KPK punya alat bukti yang cukup dan jadi tersangka, dia harus dipecat dari Menteri," ucap Fahmy.

Menurutnya, presiden harus berani menegakkan hukum agar tak meninggalkan preseden buruk menjelang berakhirnya masa kepemimpinan. Apalagi jika kasus ini benar, maka Bahlil telah menyuburkan pertambangan ilegal.

"Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini. Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara," pungkasnya.

Baca Juga: Bahlil Buka Suara Soal Tudingan Minta Upeti Izin Tambang Hingga Rp25 Miliar

Bantahan Bahlil

Sementara, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah buka suara soal tudingan meminta upeti kepada pengusaha tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah karena dianggap tak produktif.

Bahlil pun menentang dengan keras tudingan yang myebut dirinya meminta upeti Rp5 miliar hingga Rp25 miliar.

"Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” kata Bahlil disela-sela peresmian Pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) pekan lalu.

Barang bukti satu unit alat berat jenis ekskavator yang diamankan polisi di wilayah IUP PT APM. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Barang bukti satu unit alat berat jenis ekskavator yang diamankan polisi di wilayah IUP PT APM. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Mantan Ketua HIPMI itu pun mengklaim bahwa saat ini seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian uang pelicin atau amplop.

“Gak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalau ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau gak, lapor ke saya,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI