ICW Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri Bepergian Ke Luar Negeri

Senin, 18 Maret 2024 | 12:45 WIB
ICW Desak Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri Bepergian Ke Luar Negeri
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencegah mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk bepergian ke luar negeri. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, hal itu perlu dilakukan mengingat Firli sudah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Terbaru Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik pada 26 Februari. Bersamaan dengan itu, beredar pemberitaan yang menyebutnya hilang kontak dengan kuasa hukumnya.

"Maka dari itu, guna menepis kekhawatiran di atas, ICW mendesak kepada tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk segera mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi demi kepentingan hukum terhadap Firli. Permintaan pencegahan ini juga dilakukan agar Firli bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan," kata Diky lewat keterangannya, Senin (18/3/2024).

ICW mengkritisi penanganan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya. Disebut, penyidik masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang diketahui sudah tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dengan melihat pasal sangkaan terhadap Firli dan banyaknya saksi serta Ahli yang telah diperiksa, ditambah waktu penyidikan selama 100 hari lebih, mestinya tidak sulit untuk melengkapi catatan Kejaksaan," ujar Diky.

"Dari rangkaian problematika ini dapat disimpulkan bahwa kinerja Polda amat buruk, lambat, dan hanya kelihatan gagah saat konferensi pers penetapan Firli sebagai tersangka saja," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, sejak berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali.

Namun hingga kini proses penahanan terhadapnya belum dilakukan. Firli berstatus tersangka sejak 22 November 2023.

Baca Juga: Ramai Desakan Tahan Firli Bahuri, Kapolri Percaya Polda Metro: Pemeriksaan dengan Cermat dan Tidak Terburu-buru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI