Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:36 WIB
Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat
Ilustrasi--Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat. [Suara.com/Rambiga]

Suara.com - Polisi meringkus sepasang suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) terkait kasus prostitusi anak di Karawaci, Kota Tangerang. Keduanya melakukan praktik kejahatan tersebut di bulan Ramadan via aplikasi MiChat

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Karawaci pada Sabtu (16/3/2024) malam. 

"Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online," kata Zain kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Pelaku pesta seks swinger di Surabaya jalani sidang perdana. (Beritajatim.com)
Ilustrasi. (Beritajatim.com)

Berbekal informasi tersebut, jajaran Polsek Karawaci melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka DA dan RA bersama dua anak perempuan di bawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17) selaku korban eksploitasi seksual. 

"DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan," ungkap Zain.

Dari lokasi penggerebekan, kata Zain, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa uang tunai, empat unit handphone atau HP dan enam alat kontrasepsi alias kondom. 

"Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," jelas Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka DL dan RA kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 761 Juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laku Dursila Mami Icha, Germo 24 Tahun Jual Keperawanan ABG Seharga iPhone 11

Laku Dursila Mami Icha, Germo 24 Tahun Jual Keperawanan ABG Seharga iPhone 11

News | Rabu, 27 September 2023 | 07:59 WIB

Mucikari 24 Tahun Jajarkan ABG hingga Perawan Jadi Prostitusi, Ini Biodata Lengkapnya Mami Icha

Mucikari 24 Tahun Jajarkan ABG hingga Perawan Jadi Prostitusi, Ini Biodata Lengkapnya Mami Icha

Video | Rabu, 27 September 2023 | 06:05 WIB

5 Fakta Mami Icha: Mucikari Jual ABG, Pasang Tarif Rp 8 Juta untuk Anak Perawan

5 Fakta Mami Icha: Mucikari Jual ABG, Pasang Tarif Rp 8 Juta untuk Anak Perawan

News | Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB

Biodata Mami Icha: Mucikari 24 Tahun Jual ABG Jadi Prostitusi, Ada Tarif Perawan

Biodata Mami Icha: Mucikari 24 Tahun Jual ABG Jadi Prostitusi, Ada Tarif Perawan

News | Selasa, 26 September 2023 | 13:32 WIB

Terkini

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×