Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:36 WIB
Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat
Ilustrasi--Pasutri di Karawaci Kompak jadi Mucikari PSK Anak, Tawarkan Jasa Esek-esek Selama Puasa Lewat Michat. [Suara.com/Rambiga]

Suara.com - Polisi meringkus sepasang suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) terkait kasus prostitusi anak di Karawaci, Kota Tangerang. Keduanya melakukan praktik kejahatan tersebut di bulan Ramadan via aplikasi MiChat. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Karawaci pada Sabtu (16/3/2024) malam. 

"Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online," kata Zain kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Pelaku pesta seks swinger di Surabaya jalani sidang perdana. (Beritajatim.com)
Ilustrasi. (Beritajatim.com)

Berbekal informasi tersebut, jajaran Polsek Karawaci melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka DA dan RA bersama dua anak perempuan di bawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17) selaku korban eksploitasi seksual. 

"DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan," ungkap Zain.

Dari lokasi penggerebekan, kata Zain, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa uang tunai, empat unit handphone atau HP dan enam alat kontrasepsi alias kondom. 

"Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," jelas Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka DL dan RA kekinian telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau pasal 761 Juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laku Dursila Mami Icha, Germo 24 Tahun Jual Keperawanan ABG Seharga iPhone 11

Laku Dursila Mami Icha, Germo 24 Tahun Jual Keperawanan ABG Seharga iPhone 11

News | Rabu, 27 September 2023 | 07:59 WIB

Mucikari 24 Tahun Jajarkan ABG hingga Perawan Jadi Prostitusi, Ini Biodata Lengkapnya Mami Icha

Mucikari 24 Tahun Jajarkan ABG hingga Perawan Jadi Prostitusi, Ini Biodata Lengkapnya Mami Icha

Video | Rabu, 27 September 2023 | 06:05 WIB

5 Fakta Mami Icha: Mucikari Jual ABG, Pasang Tarif Rp 8 Juta untuk Anak Perawan

5 Fakta Mami Icha: Mucikari Jual ABG, Pasang Tarif Rp 8 Juta untuk Anak Perawan

News | Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB

Biodata Mami Icha: Mucikari 24 Tahun Jual ABG Jadi Prostitusi, Ada Tarif Perawan

Biodata Mami Icha: Mucikari 24 Tahun Jual ABG Jadi Prostitusi, Ada Tarif Perawan

News | Selasa, 26 September 2023 | 13:32 WIB

Terkini

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

×