Suara.com - Kejaksaan Agung RI membuka peluang memeriksa seseorang berinisial RBS yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap RBS akan dilakukan jika ditemukan adanya keterkaitan dengan perkara ini.
"Terkait dengan ke depan seperti apa, kami tidak mau berandai-andai. Kami ikuti saja ada tidak alat bukti, dan alat bukti itulah yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan kami," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (1/4/2024).
Punya Jet Pribadi Rp270 M, Suami Korup Rp271 T, Sandra Dewi Kaget Token Listrik Bisa Bunyi
Kuntadi menegaskan pihaknya tidak akan memanggil dan memeriksa seseorang selagi belum ditemukan bukti terkait adanya keterlibatan dalam suatu perkara.
"Sepanjang kami belum punya alat bukti, kami tidak akan melangkah," katanya.
Dicap Dalang Kasus Timah Harvey Moeis dkk
Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI sebelumnya mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan RBS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Baca Juga: Suami Tajir Melintir, Sandra Dewi Ungkap Alasan Tetap Rendah Hati, Ternyata
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut RBS sebagai aktor intelektual di balik kasus korupsi timah. Salah satunya perannya menyuruh tersangka Helena Lim dan Harvey Moeis memanipulasi uang hasil korupsi timah dengan modus CSR. Selain itu juga diduga sebagai pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin kepada wartawan, Senin.
Boyamin mengaku telah mengirimkan surat somasi terbuka ke Jaksa Agung RI ST Burhanudin pada 28 Maret 2024 lalu. Dia menegaskan akan melayangkan gugatan praperadilan jika Kejaksaan Agung RI tidak segera menetapkan dan menahan RBS sebagai tersangka.
Korupsi Rp271 T Bareng Harvey Moeis, Helena Lim Akui Bisa Kaya Gegara 'Curangi' Bank
Harvey Moeis Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Omongan Mahfud MD Viral Lagi
"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS," ujarnya.