Bagi-bagi Duit saat Kampanye, Caleg DPR RI Partai Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 04 April 2024 | 00:05 WIB
Bagi-bagi Duit saat Kampanye, Caleg DPR RI Partai Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI asal Partai Demokrat Sulawesi Selatan Syarifuddin Daeng Punna (kiri belakang) mendengarkan putusan terkait pelanggaran aturan Pemilu 2024 di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (3/4/2024).(ANTARA)

Suara.com - Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna atau Sadap divonis bersalah atas kasus pelanggaran aturan Pemilu terkait politik uang. Saat masa kampanye, video Syarifuddin bagi-bagi uang kepada warga di Anjungan Pantai Losari Makassar sempat viral.

"Menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung," kata Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, seperti diberitakan Antara, Rabu (3/4/2024).

Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila biaya denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama dua bulan kurungan

Majelis hakim kemudian menyampaikan barang bukti satu buah flash disk merek Toshiba berwarna putih berisi rekaman video disita oleh negara dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Kendati Sadap telah divonis bersalah, Majelis Hakim Angleky juga menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, namun apabila di kemudian hari terdapat pidana lain dari terdakwa, dalam putusan ini hanya dikenakan hukum pidana percobaan 10 bulan terhadap terdakwa dan tidak ditahan.

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana yakni membagi-bagikan uang di saat kampanye terbuka, tetapi di sisi lain, hakim menilai memasukkan terdakwa dalam penjara adalah bukan suatu perbuatan tepat.

"Jadi, kami menilai bahwa bapak ini mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya dan mampu memperbaiki diri sendiri," papar majelis Angleky kepada terdakwa..

"Tetapi, apabila dalam 10 bulan setelah putusan ini dibacakan bapak melalukan pidana lagi, maka bapak harus masuk (penjara) di tambah dengan pidana yang lama. Jadi, ini kan lima bulan, ditambah tindak pidana, risikonya seperti itu," kata Majelis menekankan.

Terkait vonis bersalah, Syarifuddin menyatakan akan mengkonsultasikan kepada penasihat hukumnya dan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut menerima atau banding.

baca juga

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap pria yang akrab disapa Sadap ini secara singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Wiryawan Batara Kencana menyatakan terdakwa Sadap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Bersangkutan dianggap melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggarannya dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang dan atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Tak Lolos Pileg 2024, Jansen Demokrat: Mungkin 99 Persen Caleg Terpilih Karena Politik Uang

Usai Tak Lolos Pileg 2024, Jansen Demokrat: Mungkin 99 Persen Caleg Terpilih Karena Politik Uang

Kotak Suara | Jum'at, 15 Maret 2024 | 07:00 WIB

Gagal Lolos ke Senayan, Politisi Demokrat Ini Menyesal Perjuangkan Pemilu Terbuka

Gagal Lolos ke Senayan, Politisi Demokrat Ini Menyesal Perjuangkan Pemilu Terbuka

Kotak Suara | Jum'at, 15 Maret 2024 | 03:46 WIB

Menjadi Terburuk, Praktik Jual Beli Suara Politik di Indonesia Urutan Pertama Dunia?

Menjadi Terburuk, Praktik Jual Beli Suara Politik di Indonesia Urutan Pertama Dunia?

News | Kamis, 14 Maret 2024 | 17:11 WIB

Usut Kasus Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil Dua Caleg Demokrat Besok

Usut Kasus Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil Dua Caleg Demokrat Besok

Kotak Suara | Kamis, 07 Maret 2024 | 18:22 WIB

Terkini

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:07 WIB

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:36 WIB

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:32 WIB

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:18 WIB