Bagi-bagi Duit saat Kampanye, Caleg DPR RI Partai Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 04 April 2024 | 00:05 WIB
Bagi-bagi Duit saat Kampanye, Caleg DPR RI Partai Demokrat Sulsel Divonis 5 Bulan
Calon Legislatif (Caleg) DPR RI asal Partai Demokrat Sulawesi Selatan Syarifuddin Daeng Punna (kiri belakang) mendengarkan putusan terkait pelanggaran aturan Pemilu 2024 di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, (3/4/2024).(ANTARA)

Suara.com - Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna atau Sadap divonis bersalah atas kasus pelanggaran aturan Pemilu terkait politik uang. Saat masa kampanye, video Syarifuddin bagi-bagi uang kepada warga di Anjungan Pantai Losari Makassar sempat viral.

"Menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung," kata Ketua Majelis Hakim Angleky Handajani dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, seperti diberitakan Antara, Rabu (3/4/2024).

Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan dan pidana denda sebanyak Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila biaya denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama dua bulan kurungan

Majelis hakim kemudian menyampaikan barang bukti satu buah flash disk merek Toshiba berwarna putih berisi rekaman video disita oleh negara dan membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Kendati Sadap telah divonis bersalah, Majelis Hakim Angleky juga menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, namun apabila di kemudian hari terdapat pidana lain dari terdakwa, dalam putusan ini hanya dikenakan hukum pidana percobaan 10 bulan terhadap terdakwa dan tidak ditahan.

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memang terbukti melakukan tindak pidana yakni membagi-bagikan uang di saat kampanye terbuka, tetapi di sisi lain, hakim menilai memasukkan terdakwa dalam penjara adalah bukan suatu perbuatan tepat.

"Jadi, kami menilai bahwa bapak ini mampu untuk memperbaiki diri sendiri, memahami kesalahannya dan mampu memperbaiki diri sendiri," papar majelis Angleky kepada terdakwa..

"Tetapi, apabila dalam 10 bulan setelah putusan ini dibacakan bapak melalukan pidana lagi, maka bapak harus masuk (penjara) di tambah dengan pidana yang lama. Jadi, ini kan lima bulan, ditambah tindak pidana, risikonya seperti itu," kata Majelis menekankan.

Terkait vonis bersalah, Syarifuddin menyatakan akan mengkonsultasikan kepada penasihat hukumnya dan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut menerima atau banding.

baca juga

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap pria yang akrab disapa Sadap ini secara singkat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Wiryawan Batara Kencana menyatakan terdakwa Sadap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu.

Bersangkutan dianggap melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggarannya dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang dan atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Tak Lolos Pileg 2024, Jansen Demokrat: Mungkin 99 Persen Caleg Terpilih Karena Politik Uang

Usai Tak Lolos Pileg 2024, Jansen Demokrat: Mungkin 99 Persen Caleg Terpilih Karena Politik Uang

Kotak Suara | Jum'at, 15 Maret 2024 | 07:00 WIB

Gagal Lolos ke Senayan, Politisi Demokrat Ini Menyesal Perjuangkan Pemilu Terbuka

Gagal Lolos ke Senayan, Politisi Demokrat Ini Menyesal Perjuangkan Pemilu Terbuka

Kotak Suara | Jum'at, 15 Maret 2024 | 03:46 WIB

Menjadi Terburuk, Praktik Jual Beli Suara Politik di Indonesia Urutan Pertama Dunia?

Menjadi Terburuk, Praktik Jual Beli Suara Politik di Indonesia Urutan Pertama Dunia?

News | Kamis, 14 Maret 2024 | 17:11 WIB

Usut Kasus Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil Dua Caleg Demokrat Besok

Usut Kasus Politik Uang, Bawaslu Jakpus Panggil Dua Caleg Demokrat Besok

Kotak Suara | Kamis, 07 Maret 2024 | 18:22 WIB

Terkini

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:35 WIB

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

×