Sementara, kata Ipi, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang sudah terlanjur menerima pemberian, diminta untuk segera melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
"Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," ujar Ipi.