Risikonya Lebaran di Penjara, KPK Larang Pejabat Negara Terima Gratifikasi saat Momen Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 16:38 WIB
Risikonya Lebaran di Penjara, KPK Larang Pejabat Negara Terima Gratifikasi saat Momen Idulfitri
Risikonya Lebaran di Penjara, KPK Larang Pejabat Negara Terima Gratifikasi saat Momen Idulfitri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara, kata Ipi, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang sudah terlanjur menerima pemberian, diminta untuk segera melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," ujar Ipi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI