Berkas Lengkap, Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Segera Diadili Di Pengadilan

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 17 April 2024 | 14:09 WIB
Berkas Lengkap, Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Segera Diadili Di Pengadilan
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba usai resmi ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kusuba dinyatakan lengkap. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi disebut telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke jaksa KPK.

"Penahanan para tersangka yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) menjadi wewenang tim jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Nantinya berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kurun waktu 14 hari.

Sekadar informasi, Abdul Gani Kasuba dijadikan tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi seniliai Rp 2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp 500 miliar.

Baca Juga: KPK Sita Hotel Milik Gubernur Abdul Ghani Kasuba Yang Siap Dioperasikan

Penetapan Gani sebagai tersangka dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 18 orang. Kemudian, KPK menetapkan 7 tersangka, termasuk Gani.

Selain Gani, enam orang tersangka lainnya ialah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta.

Dalam kasus ini, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Di sisi lain, tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Resmi Jadi Tersangka, KPK akan Panggil Gus Muhdlor

Sudah Resmi Jadi Tersangka, KPK akan Panggil Gus Muhdlor

News | Rabu, 17 April 2024 | 13:57 WIB

Sidang eks Mentan SYL. KPK Hadirkan Sekjen Hingga Stafsus Kementan

Sidang eks Mentan SYL. KPK Hadirkan Sekjen Hingga Stafsus Kementan

News | Rabu, 17 April 2024 | 11:59 WIB

Intip Kekayaan Ahmad Muhdlor Sebelum Jadi Bupati Sidoarjo: Punya Rp2,9 M dan Motor Beat

Intip Kekayaan Ahmad Muhdlor Sebelum Jadi Bupati Sidoarjo: Punya Rp2,9 M dan Motor Beat

News | Rabu, 17 April 2024 | 08:05 WIB

Pecah Rekor! Sejak Tahun 2000 Semua Bupati Sidoarjo Selalu Jadi Tersangka KPK, Ini Daftarnya

Pecah Rekor! Sejak Tahun 2000 Semua Bupati Sidoarjo Selalu Jadi Tersangka KPK, Ini Daftarnya

Lifestyle | Selasa, 16 April 2024 | 20:09 WIB

Hartanya 1.000 Kali UMR Sidoarjo, Ini Profil Gus Muhdlor: Bupati Sidoarjo yang Jadi Tersangka Korupsi

Hartanya 1.000 Kali UMR Sidoarjo, Ini Profil Gus Muhdlor: Bupati Sidoarjo yang Jadi Tersangka Korupsi

Lifestyle | Selasa, 16 April 2024 | 13:45 WIB

Gus Muhdlor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Insentif Pajak, Tapi Belum Ada Penahanan

Gus Muhdlor Jadi Tersangka Kasus Korupsi Insentif Pajak, Tapi Belum Ada Penahanan

News | Selasa, 16 April 2024 | 13:19 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Dicegah KPK ke Luar Negeri

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Dicegah KPK ke Luar Negeri

News | Selasa, 16 April 2024 | 13:14 WIB

Terkini

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB