Bharada E Dulu Agama Apa? Kini Penganut Katolik Jelang Nikah dengan Sang Pacar

Bella Suara.Com
Kamis, 18 April 2024 | 20:23 WIB
Bharada E Dulu Agama Apa? Kini Penganut Katolik Jelang Nikah dengan Sang Pacar
Richard Eliezer alias Bharada E. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Richard Eliezer atau yang lebih dikenal dengan Bharada E kembali membuat heboh publik. Kali ini, pemuda yang sempat terlibat dalam kasus kematian Brigadir Joshua itu dikabarkan pindah agama.

Bharada E dikabarkan telah resmi diterima sebagai anggota Gereja Katolik pada Rabu (17/04/2024).

Melalui pelayanan Pastor John Bomba Pr di Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado, Bharada E didampingi calon istrinya, Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling telah resmi memeluk agama Katolik.

Bukan cuma itu saja, Bharada E dan Ling Ling juga kabarnya akan segera menikah. Keduanya akan mengucap janji suci pernikahan di depan altar Gereja pada pertengahan April 2024.

Namun, sebelum menjadi penganut Agama Katolik, Bharada E memeluk Agama yang sama dengan kedua orang tuanya yakni Kristen Protestan.

Berikut Profil lengkap Bharada E

Nama lengkap : Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Tempat tanggal Lahir : Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998

Pendidikan : Pusat Pendidikan Brimob, Wakutosek, Jawa Timur (2019)

Agama : Dulu Kristen Protestan, sekarang Katolik

Baca Juga: Beda Pendidikan Pendeta Gilbert dan Garren: Duo Bapak-Anak Ledek Zakat dan Paksa Jemaat Kirim Uang

Bharada E Terlibat Kasus Pembunuhan

Sebelumnya, Bharada E sempat divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023) atas kasus kematian Brigadir Joshua.

Saat itu, Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa waktu kemudian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Bharada Bharada E telah bebas bersyarat pada Jumat (4/8).

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya di Jakarta, Mengutip Antara Selasa (08/08/2023).

Menurut Rika, dengan dimulainya cuti bersyarat tersebut, maka status Richard Eliezer telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Cuti bersyarat yang diberikan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Pasal 114 adalah selama enam bulan," ujar Rika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI