Panen Kritikan karena Gugat Dewas hingga ke PTUN dan MA, Nurul Ghufron: Ini Penghormatan Saya

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 03 Mei 2024 | 20:12 WIB
Panen Kritikan karena Gugat Dewas hingga ke PTUN dan MA, Nurul Ghufron: Ini Penghormatan Saya
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi kritikan terhadap dirinya karena menggugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Berkebalikan dengan kritikan kepada dirinya, Ghufron justru berdalih yang dilakukannya merupakan bentuk penghormatannya kepada Dewas KPK.

"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga, jangan sampai Dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan. Sebagaimana diketahui Peraturan Dewas itu dibentuk, disahkan dan dilaksanakan oleh Dewas." kata Ghufron lewat keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Gugatan diajukannya lantaran perkara dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang atas dirinya tetap dinaikan ke sidang etik. Ghufron berdalih perkaranya tersebut sudah kadaluarsa.

"Jadi Dewas sendiri yg mengatur dalam Peraturan Dewas Nomor 4 tahun 2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," ujarnya.

Ghufron kembali menekan, gugatannya itu sebagai penghormatan ke pada Dewas KPK.

"Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap dewas yang telah mengatur adanya kadaluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," katanya.

Sebagaimana diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Sementara gugatan ke MA diajukannya pada 25 April 2024.

Dalih Ghufron mengajukan gugatan karena menilai dugaan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan wewenang yang menyeret namanya, dinilai sudah kadaluarsa.

baca juga

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.

Dikritik ICW

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Diky Anandya mengkritisi sikap Ghufron yang tidak menghadiri sidang etik perdananya pada Kamis 2 Mei 2024.

"Kami menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya," kata Diky dikutip Suara.com, Jumat (3/4/2024).

Menurutnya, proses etik yang berjalan di Dewas KPK dan gugatan yang diajukan Ghufron ke PTUN, serta MA merupakan dua hal yang berbeda.

Disebutnya, dugaan pelanggaran etik berupaya penyalahgunaan wewenang yang menyeret Ghufron merupakan perkara yang serius.

"Maka dari itu, melihat bahwa kasus ini telah mendapatkan atensi masyarakat luas, dan demi menjaga citra KPK yang terlanjur runtuh akibat rangkaian kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya, maka Dewan Pengawas harus segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara ini," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, ICW: Ghufron Tidak Lebih dari Sekadar Pengecut!

Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, ICW: Ghufron Tidak Lebih dari Sekadar Pengecut!

News | Jum'at, 03 Mei 2024 | 16:03 WIB

Nurul Ghufron Sempat Minta Arahan ke Pimpinan KPK Ini Sebelum Bantu Mutasi ASN Kementan

Nurul Ghufron Sempat Minta Arahan ke Pimpinan KPK Ini Sebelum Bantu Mutasi ASN Kementan

News | Jum'at, 03 Mei 2024 | 15:17 WIB

Nurul Ghufron Seret Nama Pimpinan KPK Lain Soal Bantu Mutasi ASN Kementan

Nurul Ghufron Seret Nama Pimpinan KPK Lain Soal Bantu Mutasi ASN Kementan

News | Jum'at, 03 Mei 2024 | 14:48 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×