Mahfud turut menyinggung Putusan MK Nomor 81/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu. Putusan itu terkait uji materiil UU MK terkait syarat usia minimal Hakim MK.
Salah satu pertimbangan MK dalam putusan itu, lanjut dia, bila terjadi perubahan undang-undang, tidak boleh merugikan subjek dari substansi perubahan undang-undang tersebut.
"Kalau diberlakukan terhadap jabatan itu harus yang menguntungkan atau sekurang-kurangnya tidak merugikan subjek yang bersangkutan. Kalau kita ikuti yang diusulkan oleh DPR, itu berarti itu akan merugikan subjek yang sekarang sedang menjadi hakim. Sehingga kita pada waktu itu tidak menyetujui," tutur Mahfud.
Kemudian, Mahfud mengeklaim telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan peralihan dalam revisi UU MK.