Demi Kebutuhan 'Raja' SYL, Direktorat di Kementan Harus Siapkan Uang Rp 30 Juta Sebulan dari Patungan

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 15 Mei 2024 | 23:38 WIB
Demi Kebutuhan 'Raja' SYL, Direktorat di Kementan Harus Siapkan Uang Rp 30 Juta Sebulan dari Patungan
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direkorat di Kementan harus menyiapkan uang Rp 30 juta setiap bulan sebagai uang jaga-jaga demi memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri.

Hal itu terungkap saat Kabag Umum Sekretariat Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Edi Eko Sasmito dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan patungan uang dikumpulkan Eko.

"Sharing (patungan) terakhir itu, kita kan sharingnya ada dua ya, ada dua jenis sharing di pengembangan itu. Yang pertama itu rutin," jawab Eko.

Jaksa memperjelas sharing rutin yang dimaksud Eko.

"Rutin itu misalnya, di 2022, itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp 30 juta," jelas Eko.

Eko menyebut angka Rp 30 juta itu sudah ditentukan demi kebutuhan SYL.

"Karena itu kita mengira, bukan mengira, jadi kebutuhan pak menteri ini kan ada yang di kita bilang kebutuhan pak menteri ini kan ada yang kecil-kecil. Yang tadi yang kecil misal tiket bu Tita, kemudian ada juga yang luar negeri, kalau yang luar negeri kan besar," jelasnya.

"Jadi mau tidak mau kita sharingnya harus ada tambahan jadi ada namanya sharing insidentil. Jadi kalau ada permintaan yang seperti itu yang besar itu baru kita kumpulkan lagi teman-teman direkrorat untuk menambah iuran. Kalau yang Rp 30 jutaan itu untuk biar kita itu apa ya, jadi kalau ada permintaan permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan," sambung Eko menjelaskan.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Kejagung Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi Tersangka

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 21:22 WIB

Ada Temuan Kerugian Negara Rp3,24 Triliun, KPK Sidik Dugaan Korupsi di PGN

Ada Temuan Kerugian Negara Rp3,24 Triliun, KPK Sidik Dugaan Korupsi di PGN

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 20:47 WIB

Duduk Berjam-jam saat Diperiksa Kejagung, Bagaimana Kondisi Ambeien Sandra Dewi?

Duduk Berjam-jam saat Diperiksa Kejagung, Bagaimana Kondisi Ambeien Sandra Dewi?

News | Rabu, 15 Mei 2024 | 20:07 WIB

Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Sandra Dewi Bungkam

Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam, Sandra Dewi Bungkam

Foto | Rabu, 15 Mei 2024 | 19:16 WIB

Terkini

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB