Pernah Viral Dicoblos karena Faktor Cantik, Calon DPD RI Kondang Kusumaning Ayu Kini Terbukti Lakukan Pelanggaran

Galih Priatmojo Suara.Com
Senin, 20 Mei 2024 | 21:37 WIB
Pernah Viral Dicoblos karena Faktor Cantik, Calon DPD RI Kondang Kusumaning Ayu Kini Terbukti Lakukan Pelanggaran
Kondang Kusumaning Ayu, Calon DPD RI yang Viral Usai Wajahnya Curi Perhatian di Kertas Suara. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bawaslu Jawa Timur baru-baru ini menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Kondang Kusumaning Ayu saat mencalonkan diri sebagai DPD RI.

Calon senator asal Jatim itu dinilai telah melanggar syarat administrasi, karena masih terdaftar sebagai staf aktif di Setjen DPD RI saat mendaftar ke KPU setempat.

Anggota Bawaslu Jatim, Ruzmifahrizal Rustam mengatakan, keputusan mengenai pelanggaran administrasi yang dilakukan Kondang keluar pada Senin (20/5/2024).

"Dia (Kondang) kita putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD," ujar Ruzmi.

Dalam persidangan yang digelar Bawaslu diketahui bahwa semua dalil terbukti.

Ruzmi menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Jatim telah menerima laporan dari pemantauan Pemilu yang menyebutkan Kondang masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di Sekretariat Jenderal DPD RI di Senayan, Jakarta.

Kondang diketahui merupakan tenaga ahli dari Anggota DPD atas nama Evi Zaenal Abidin. Saat mendaftar ke KPU Jatim sebagai calon anggota DPD tidak pernah melampirkan pengunduran diri.

Padahal, berdasarkan peraturan undang-undangan disebutkan bahwa orang masih bekerja sebagai staf atau karyawan di lembaga negara yang keuangannya bersumber dari APBN serta masih menerima gaji harus menyampaikan surat pengunduran diri.

"Yang bersangkutan ini tidak ada surat pengunduran dirinya. Di fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa dia (Kondang) masih terima gaji sebagai staf atau tenaga ahli di DPD, itu kan nggak boleh," kata Ruzmi.

Baca Juga: Punya Golden Ticket, PKB Bakal Munculkan Figur Perempuan Sebagai Pesaing Khofifah di Pilgub Jatim

Pihak Kondang melalui kuasa hukumnya, kata Ruzmi, berdalih tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sehingga tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI