SYL Beli Lukisan Rp 250 Juta, Dananya Minta Dirjen Tanaman Pangan Kementan

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 29 Mei 2024 | 11:55 WIB
SYL Beli Lukisan Rp 250 Juta, Dananya Minta Dirjen Tanaman Pangan Kementan
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/aw]

Suara.com - Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman mengungkapkan soal dana Rp 250 juta untuk pembelian lukisan. Dana tersebut bersumber dari Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkan Joice saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut dia, penggunaan dana tersebut untuk membeli lukisan dilakukan atas arahan dari SYL.

“Saudara juga kemarin asisten Saudara menerangkan di persidangan yang mulia ini bahwa ada bantuan Rp75 juta dan Rp175 juta. Itu dari Dirjen apa itu kemarin?” kata Penasehat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

“Yang saya ingat karena yang mendampingi Pak Menteri adalah Pak Suwandi Pak Dirjen TP. Saya ingatnya dari Pak Dirjen TP, Tanaman Pangan,” jawab Joice.

Lebih lanjut, Joice menjelaskan bahwa pada acara amal tersebut dirinya diminta untuk menjadi pembaca acara.

Kemudian, dia diminta SYL untuk berkoordinasi dengan Dirjen Tanaman Pangan Kementan untuk membeli salah satu lukisan dari seniman penyandang disabilitas pada galeri dalam acara tersebut.

“Siapa yang menyarankan atau menyampaikan pembelian lukisan itu?” tanya Djamal.

“Pak Menteri, untuk berkoordinasi dengan pak Suwandi,” sahut Joice.

baca juga

Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Surya Paloh Tahu Ada Sumber Dana dari Kementan untuk Pembagian Sembako Garnita, Ini Keterangan Lengkap Saksi

Sebut Surya Paloh Tahu Ada Sumber Dana dari Kementan untuk Pembagian Sembako Garnita, Ini Keterangan Lengkap Saksi

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 11:30 WIB

Keluarganya Dihadirkan Lagi, Begini Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Sebelum Jalani Sidang

Keluarganya Dihadirkan Lagi, Begini Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Sebelum Jalani Sidang

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 10:57 WIB

5 Fakta Nayunda Nabila yang Jadi Saksi Kasus SYL Hari Ini: Terima Saweran Hingga Jadi Pegawan Titipan Kementan

5 Fakta Nayunda Nabila yang Jadi Saksi Kasus SYL Hari Ini: Terima Saweran Hingga Jadi Pegawan Titipan Kementan

Lifestyle | Rabu, 29 Mei 2024 | 09:51 WIB

Biduan Nayunda hingga Anggota DPR Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Biduan Nayunda hingga Anggota DPR Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 08:21 WIB

Terkini

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:25 WIB

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:20 WIB

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:03 WIB

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:02 WIB