KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:11 WIB
KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun 2018-2020.

“Kami pastikan sudah ada tersangka, yang ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih dua orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/5/2024).

Meski demikian Ali belum merinci soal identitas kedua tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Ali mengaku, kedua tersangka ini juga telah dilakukan pencegahan berpergian ke luar negeri guna kelancaran proses penyidikan.

“Jadi ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif kemudian tetap berada di dalam negeri,” jelas Ali.

“Kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu maka dilakukan cegah kepada uang bersangkutan agar tidak berpergian ke luar negeri. Sehingga ketika dipanggil nanti, harapannya dia akan tetap ada di dalam negeri,” katanya menambahkan.

Cegah 2 Orang

Sebelumnya KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT. PGN.

"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ali menuturkan pemberlakuan cegah ini adalah pengajuan pertama yang berlaku selamat 6 bulan dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik maka KPK ajukan cegah ke Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harganya Fantastis! SYL Beli Lukisan Pakai Duit Kementan, Dikirim ke Kantor NasDem

Harganya Fantastis! SYL Beli Lukisan Pakai Duit Kementan, Dikirim ke Kantor NasDem

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:24 WIB

Celamitan SYL dan Keluarga di Balik Institusi yang Kotor

Celamitan SYL dan Keluarga di Balik Institusi yang Kotor

Liks | Rabu, 29 Mei 2024 | 14:10 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah

News | Rabu, 29 Mei 2024 | 13:21 WIB

Menanti Upaya KPK Menjerat NasDem di Kasus Korupsi SYL

Menanti Upaya KPK Menjerat NasDem di Kasus Korupsi SYL

Liks | Rabu, 29 Mei 2024 | 12:05 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB