Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:23 WIB
Tragedi Tambang Emas Pohuwato, PETI Disebut Tak Sekadar Pelanggaran Izin
Ilustrasi. Foto udara kondisi area bekas tambang galian C yang telah ditutup di Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (23/7/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj]
baca 10 detik
  • Longsor tambang ilegal Pohuwato tewaskan lima pekerja.
  • PETI dinilai menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik.
  • Penertiban harus menyasar pemodal hingga penampung hasil tambang.

Suara.com - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa. Sedikitnya lima pekerja meninggal dunia setelah longsor terjadi di kawasan tambang emas ilegal di lokasi DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Rabu malam, 12 Agustus 2026.

Dalam peristiwa tersebut, satu pekerja lainnya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Tragedi ini kembali menyoroti persoalan tambang ilegal yang selama ini tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai aktivitas PETI sudah berkembang menjadi persoalan keselamatan publik.

"PETI sudah menjadi persoalan keselamatan publik. Jadi kalau sudah sering terjadi kecelakaan dan korban jiwa itu berarti risiko sistemik," kata Bisman.

Menurut Bisman, aktivitas PETI pada umumnya tidak menerapkan standar teknis dan keselamatan pertambangan secara memadai. Kondisi tersebut membuat para pekerja menghadapi risiko kecelakaan yang tinggi.

"PETI ini kan asal nambang aja, jadi gak pakai standar teknis dan keselamatan yang memadai, sehingga ya rentan risiko dan korban," jelasnya.

Bisman mengatakan ancaman aktivitas PETI tidak berhenti pada risiko longsor. Aktivitas pertambangan ilegal juga dapat memicu kecelakaan alat berat, pencemaran lingkungan hingga banjir.

"Serta yang pasti lingkungan rusak tanpa ada yang tanggung jawab," katanya.

baca juga

Ia menjelaskan kondisi tersebut berbeda dengan pertambangan resmi yang mengantongi izin. Perusahaan pertambangan berizin diwajibkan menjalankan kaidah teknik pertambangan yang baik, menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), melakukan pengelolaan lingkungan, serta berada dalam pengawasan pemerintah.

Sementara itu, berbagai aspek tersebut dinilai tidak berjalan secara memadai dalam aktivitas PETI.

Masalah semakin rumit ketika kecelakaan terjadi. Menurut Bisman, pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pertambangan ilegal maupun keselamatan pekerja sering kali tidak jelas.

"Di tambang PETI itu tidak ada semua, termasuk juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Sehingga ketika terjadi kecelakaan juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana korban ditangani," ujarnya.

Bisman mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penertiban PETI secara menyeluruh. Penindakan, menurutnya, tidak boleh hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi tambang.

"Penertiban PETI harus menyasar seluruh rantai kegiatan, termasuk pihak yang mengorganisasi, membiayai, dan menampung hasil tambang ilegal," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela Tambang Rakyat, DPR Papua Tengah Minta Papan Satgas PKH di KM 95 dan KM 102 Dicabut

Bela Tambang Rakyat, DPR Papua Tengah Minta Papan Satgas PKH di KM 95 dan KM 102 Dicabut

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:30 WIB

AI Masuk ke Industri Tambang, BRMS Bidik Autonomous Enterprise Pertama di Indonesia

AI Masuk ke Industri Tambang, BRMS Bidik Autonomous Enterprise Pertama di Indonesia

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×