"Dari rumahnya, mereka naik motor, melalui tanah merah. Lebih berbahaya karena dilalui truk pengangkut kayu besar. Kemudian dilanjutkan naik perahu, lalu naik mobil ke ibukota Boven Digul, dan naik pesawat ke Jayapura untuk menghadiri sidang. Total menghabiskan 7 jam dan uang 10 juta satu kali perjalanan, untuk 1 orang aja,"
"Sayangnya, setelah melalui proses itu, mereka kalah gugatan di pengadilan. Saat ini, prosesnya dibawa ke Mahkamah Agung. Ini adalah harapan terakhir buat mereka," dikutip dari situs change.org.
Perusahaan yang dipermasalahkan adalah PT Indo Asiana Lestari. Masyarakat adat mempertanyakan izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka Satu Pintu Provinsi Papua.
Selain berpotensi menghilangkan hutan alam, proyek perkebunan sawit ini, juga hasilkan emisi 25 juta ton CO2. Jumlah emisi ini sama dengan menyumbang 5% dari tingkat emisi karbon tahun 2030. Dampaknya nggak cuma ke warga Papua, namun juga dunia.