Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan untuk menghadirkan saksi a de charge atau meringankan pada sidang yang digelar pada Senin (10/6/2024).
Kali ini, tim kuasa hukum SYL akan menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan terdiri dari seorang kader Partai Nasdem dan dua orang aparatur sipil negara.
"Ada 2 ASN dan 1 dari anggota Nasdem, 2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di provinsi Sulsel Makassar, sewaktu pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel," kata Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Keodeoboen kepada wartawan, Senin.
Ketiganya akan menjadi saksi meringankan usai Presiden Joko Widodo menolak untuk permintaan SYL untuk menjadi saksi meringankan.
Adapun ketiga saksi tersebut bernama Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan M. Jufri Rahman.
Diberitakan sebelumnya, Djamal menyampaikan harapannya agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menjadi saksi meringankan pada sidang berikutnya.
Hal itu dia sampaikan saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Yang jelas saksi a de charge mungkin sekitar dua kali tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden,” kata Djamal, Jumat (7/6/2024).

Selain itu, Djamal menyebut pihaknya mengirimkan surat permohonan untuk menjadi saksi meringankan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Baca Juga: Kahiyang Ayu Jahit Kain Khas Melayu Buat Bobby, Warganet: Masya Allah Anak Presiden Bisa Jahit
“Pak SYL kan pembantu daripada Presiden ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat masa COVID -19,” ujar Djamal.