Akibat peristiwa tersebut, Sukarma menyebut kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai Rp150 juta. Termasuk juga dari kerusakan kendaraan dan fasilitas yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku.
Sementara, Damon yang sudah digiring ke Mapolsek Kuta Utara disebut masih linglung dan belum dapat berbicara. Sehingga motif perbuatan pelaku juga belum diketahui. Sukarma menyebut rencananya Damon baru akan diperiksa pada Senin (10/6/2024).
“Sementara (motif pelaku) belum diketahui mengingat pelaku masih linglung. Rencananya hari ini akan dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda