Apa Itu SNBP? Jadi Pilihan Calon Mahasiswa Berprestasi

Muhammad Yunus | Suara.com

Senin, 10 Juni 2024 | 19:18 WIB
Apa Itu SNBP? Jadi Pilihan Calon Mahasiswa Berprestasi
Sejumlah peserta antri masuk ruangan untuk mengikuti UTBK-SNBT di UPNVY, Selasa (30/04/2024). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

Suara.com - Perguruan tinggi negeri di Indonesia membuka jalur penerimaan mahasiswa baru lewat program Seleksi Nasional Berbasis Prestasi atau SNBP.

Seleksi Nasional Berbasis Prestasi atau SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik. Menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.

Rapor yang digunakan adalah semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun atau semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.

Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.

Pengelolaan dan pengolahan data untuk kepentingan seleksi jalur SNBP dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Tahun 2024 bersama Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Peserta SNBP tidak dipungut biaya apapun. Biaya penyelenggaraan SNBP sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Tujuan SNBP

Tujuan SNBP adalah memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul. Untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum 20 persen dengan biaya ditanggung pemerintah.

Ketentuan Umum

1.SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:

-semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau

-semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.

2.Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.

3.Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.

4.Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB.

5.Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

6.Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.

7.Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.

8.Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.

Persyaratan Sekolah

1.SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.

2.Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:
-Akreditasi A: 40% terbaik di sekolah
-Akreditasi B: 25% terbaik di sekolah
-Akreditasi C dan lainnya: 5% terbaik di sekolah

3.Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

Pendaftaran

1.Siswa eligible yang telah memiliki data di PDSS melakukan pendaftaran SNBP melalui Portal SNPMB dengan menggunakan akun SNPMB Siswa.

2.Siswa pendaftar harus membaca dan memahami ketentuan SNBP tentang ketentuan memilih program studi dan memahami persyaratan yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.

3.Siswa pendaftar pada program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh.

4.Siswa pendaftar wajib mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai tanda bukti yang sah menjadi peserta SNBP 2024.

5.Daftar ulang di PTN tempat calon mahasiswa diterima mengikuti ketentuan PTN yang dituju.

Pilihan Program Studi

1.Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN.

2.Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu atau dua PTN.

3.Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya.

4.Apabila memilih satu program studi, dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.

5.Daftar program studi dan daya tampung SNBP dapat dilihat pada sub menu PTN SNBP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu PMO? Efeknya Bikin Ngeri, Begini Cara untuk Berhenti

Apa Itu PMO? Efeknya Bikin Ngeri, Begini Cara untuk Berhenti

Lifestyle | Senin, 10 Juni 2024 | 13:05 WIB

Apa Itu Salat Taubat? Ibadah yang Lagi Dirutinkan Raffi Ahmad

Apa Itu Salat Taubat? Ibadah yang Lagi Dirutinkan Raffi Ahmad

Entertainment | Sabtu, 08 Juni 2024 | 12:54 WIB

Apa Itu Playing Victim? Pengertian dan Ciri-cirinya

Apa Itu Playing Victim? Pengertian dan Ciri-cirinya

Lifestyle | Kamis, 06 Juni 2024 | 16:02 WIB

Terkini

ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup

ICW Soroti Bagi-Bagi Sembako di Monas, Desak Pemerintah Buka Sumber Anggaran yang Dinilai Tertutup

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:46 WIB

Militer Iran Ultimatum Donald Trump: Berani Masuk Selat Hormuz, Kami Serang!

Militer Iran Ultimatum Donald Trump: Berani Masuk Selat Hormuz, Kami Serang!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:42 WIB

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:37 WIB

Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Pajero Ditangkap Polisi

Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang, Pengemudi Pajero Ditangkap Polisi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:31 WIB

Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?

Percepatan Transisi Energi Bersih Berpotensi Tambah Beban Ekonomi Warga, Apa Solusinya?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:25 WIB

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:10 WIB

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

Kebijakan Iklim Inklusif Jadi Kunci, Anak dan Disabilitas Perlu Dilibatkan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 16:03 WIB

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

Duka di Balik Jas Putih: Mengapa Dokter Internship Indonesia Bertumbangan?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:55 WIB

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:50 WIB

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:49 WIB