Penangkapan para pelaku merupakan hasil dari patroli siber oleh petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Mei 2024.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain.
"Para pelaku ditangkap di Serang, Cilegon, dan Tangerang. Kami melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun instagram lain yang menyebarkan akses perjudian daring,” ungkapnya.
Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar bandar situs judi daring yang meminta jasa promosi kelima pelaku.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Antara)