Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Dokter hingga Orang Berinisial ET Dicekal KPK ke Luar Negeri

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:46 WIB
Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Dokter hingga Orang Berinisial ET Dicekal KPK ke Luar Negeri
Ilustrasi APD. (Shutterstock)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan saat wabah Covid-19 pada 2020 lalu. Terkait penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah mengajukan permohonan cekal ke pihak imigrasi untuk tiga orang yang kapasitasnya berkaitan dengan korupsi APD Covid-19

Dari ketiga orang yang dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan, di antaranya adalah dokter berinisial SLN dan dua pihak swasta; ET dan AM.   

Soal pencekalan terhadap ketiga orang itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. 

"Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," ujar Tessa dikutip dari Antara, Selasa (25/6/2024).

Tessa menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri tersebut demi mendukung kelancaran penyidikan oleh KPK.

"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," ujarnya.

Naik Sidik tapi Belum Ada Tersangka

Sebelumnya, KPK pada tanggal 9 November 2023 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.

Informasi soal penyidikan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tandatangani," kata Alex saat itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Dea)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Suara.com/Dea)

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes pada tahun 2020.

Saat mengumumkan dimulainya penyidikan itu, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Sejumlah pejabat turut diperiksa penyidik KPK terkait dengan perkara tersebut, antara lain, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.

KPK menerangkan bahwa pemeriksaan saksi Budi Sylvana dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan pada tahun 2020.

Pejabat lain yang turut diperiksa KPK adalah Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo

Dalam perkara tersebut, Pius diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor pada tahun 2020.

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait dengan perkara tersebut.

Terakhir, KPK juga turut memeriksa anggota DPR RI Ihsan Yunus terkait dengan perkara tersebut.

Tim penyidik KPK mengatakan bahwa Ihsan Yunus didalami pengetahuannya soal informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Bongkar Bukti Kiriman Duit Rp2 Miliar ke Rekening KPK, SYL Masih Tetap Ngeles

Jaksa Bongkar Bukti Kiriman Duit Rp2 Miliar ke Rekening KPK, SYL Masih Tetap Ngeles

News | Selasa, 25 Juni 2024 | 05:09 WIB

Jika Manut 'Titipan' Pihak Luar di Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Ultimatum Penyidik: Saya Pecat Kalian!

Jika Manut 'Titipan' Pihak Luar di Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Ultimatum Penyidik: Saya Pecat Kalian!

News | Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:32 WIB

Masa Bodo Citra KPK Nyungsep di Bawah TNI-Polri, Alexander Marwata: Saya Masih Bisa Tidur Nyenyak

Masa Bodo Citra KPK Nyungsep di Bawah TNI-Polri, Alexander Marwata: Saya Masih Bisa Tidur Nyenyak

News | Jum'at, 21 Juni 2024 | 20:00 WIB

Luhut Sebut OTT Bikin Ekonomi Seret, Eks Pimpinan KPK: Gue Bingung Ada Menteri Ngomong Gitu

Luhut Sebut OTT Bikin Ekonomi Seret, Eks Pimpinan KPK: Gue Bingung Ada Menteri Ngomong Gitu

News | Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:56 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB