Korban Pencabulan Hasyim Asy'ari Sempat Tagih Janji Dinikahi, Tapi Malah Kena PHP

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:13 WIB
Korban Pencabulan Hasyim Asy'ari Sempat Tagih Janji Dinikahi, Tapi Malah Kena PHP
Suasana jalannya sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Anggota Majelis Hakim dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Petalolo mengungkapkan bahawa Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjanjikan bakal menikahi korban pencabulannya, CAT.

Ratna Dewi mengemukakan, perjanjian tersebut dibuat lantaran CAT langsung mendatangi Hasyim ke Jakarta untuk menagih janji bakal dinikahi usai pemaksaan persetubuhan yang terjadi di Amsterdam, Belanda.

"Pengadu datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh teradu berupa tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan pengadu sejak tanggal 8 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024," kata Ratna Dewi.

Tapi tuntutan CAT hanya berbuah harapan palsu, lantaran tidak mendapat kepastian. CAT kemudian meminta Hasyim membuat surat pernyataan di atas materai yang berisi janji untuk menikahinya.

"Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu," tutur Ratna Dewi.

Ratna Dewi menyebut, surat perjanjian tersebut relevan dengan peristiwa persetubuhan yang terjadi pada 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda.

Sebelumnya dalam sidang etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari di DKPP, terungkap sejumlah fakta kasus perbuatan pelecehan seksual atau asusila.

Ratna mengungkapkan bahwa Hasyim melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Ratna mengungkapkan pada 2-7 Oktober 2023, CAT mengaku Hasyim memaksa melakukan hubungan badan. Hal tersebut terjadi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Teradu mengajak CAT mengunjungi hotel untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel, tetapi teradu merayu dan membujuk melakukan hubungan badan," kata Ratna.

Awalnya CAT menolak, tetapi Hasyim tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan.

"Akhirnya hubungan badan itu terjadi,” tambah Ratna.

DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari sebagai ketua merangkap anggota KPU RI.

Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Imum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasyim Asy'ari Berbuat Cabul, KPU Ogah Minta Maaf!

Hasyim Asy'ari Berbuat Cabul, KPU Ogah Minta Maaf!

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 14:01 WIB

Pemecatan Ketua KPU Tak akan Ganggu Pilkada, Tapi Bikin Kepercayaan Publik Bakal Tergerus

Pemecatan Ketua KPU Tak akan Ganggu Pilkada, Tapi Bikin Kepercayaan Publik Bakal Tergerus

Kotak Suara | Kamis, 04 Juli 2024 | 13:50 WIB

Kaget Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi Pelaku Pelecehan, Mardani PKS Ngaku Sedih: Pelajaran Mahal buat Kita Semua

Kaget Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi Pelaku Pelecehan, Mardani PKS Ngaku Sedih: Pelajaran Mahal buat Kita Semua

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 13:44 WIB

Terkini

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:16 WIB

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:05 WIB

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:52 WIB

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:47 WIB

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:44 WIB

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:41 WIB

Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi

Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:24 WIB

Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI

Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:21 WIB

Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang

Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang

News | Senin, 11 Mei 2026 | 15:18 WIB