Minta Bumil Dihargai, Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Pikir-pikir Rekrut Karyawan Perempuan

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 08 Juli 2024 | 21:18 WIB
Minta Bumil Dihargai, Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Pikir-pikir Rekrut Karyawan Perempuan
Minta Bumil Dihargai, Jokowi Harap Cuti Melahirkan 6 Bulan Tak Bikin Perusahaan Pikir-pikir Rekrut Karyawan Perempuan. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Presiden Jokowi berharap aturan cuti melahirkan 6 bulan bukan malah membuat pengusaha menjadi pikir-pikir untuk merekrut karyawan perempuan. Sebaliknya, Jokowi ingin perusahaan maupun pengusaha lebih menghargai perempuan.

"Ya kami harapkan tidak seperti itu karena apa pun kita harus menghargai perempuan. Ibu-ibu yang mengandung dan kami berharap bayi yang dilahirkan sehat semuanya," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Jokowi menekankan pemberian cuti 6 bulan tersebut merupakan hal manusiawi yang dibutuhkan para ibu untuk mempersiapkan kelahiran anak.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam kunjungannya di Desa Jaling, Kabupaten Bone.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam kunjungannya di Desa Jaling, Kabupaten Bone.

"Jadi kalau diberikan cuti seperti itu saya kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya saya kira sangat manusiawi," kata Jokowi.

RU KAI Disahkan DPR

DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). 

Salah satu aturan dalam pengesahan UU itu, ibu melahirkan akan mendapatkan hak cuti hingga 6 bulan.

Pengesahan RUU ini dipimpin lansung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. 

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi UU?," kata Puan meminta persetujuan anggotanya dalam Rapat Paripurna. 

baca juga

Mayoritas anggota dewan pun menyampaikan persertujuannya terkait pengesahan RUU tersebut. Hanya fraksi PKS memberikan persetujuan dengan catatan. 

Rapat Paripurna DPR RI [Antara]
Rapat Paripurna DPR RI [Antara]

Adapun salah satu aturan yang mengatur hak cuti melahirkan bagi para perempuan itu diterdapat dalama Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi: 

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: 

  • cuti melahirkan dengan ketentuan:
  1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
  2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 
  • Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran
  • Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
  • Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau
  • Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya. 

Kemudian dilanjutkan dengan Pasal 4 Ayat 4, yang berbunyi: 

Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja. 

Lalu terkahir Pasal 4 Ayat 5 yang berbunyi: 

Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

  1. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
  2. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ungkit Cawe-cawe Jokowi, Kaesang Cuma Cengar-cengir usai Sekjen PKS Aboe Bakar Disindir Wartawan

Ungkit Cawe-cawe Jokowi, Kaesang Cuma Cengar-cengir usai Sekjen PKS Aboe Bakar Disindir Wartawan

Kotak Suara | Senin, 08 Juli 2024 | 19:38 WIB

Tak Kunjung Teken Keppres IKN, Jokowi: Sesuatu yang Belum Jangan Dipaksakan!

Tak Kunjung Teken Keppres IKN, Jokowi: Sesuatu yang Belum Jangan Dipaksakan!

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:59 WIB

Juli Berkantor ke IKN? Jokowi: Air sama Listriknya Sudah Siap Belum?

Juli Berkantor ke IKN? Jokowi: Air sama Listriknya Sudah Siap Belum?

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:34 WIB

Akui Birokrasi Masih Ruwet, Jokowi ke Hadirin di JCC: Jangan Tepuk Tangan!

Akui Birokrasi Masih Ruwet, Jokowi ke Hadirin di JCC: Jangan Tepuk Tangan!

News | Senin, 08 Juli 2024 | 13:29 WIB

Terkini

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×