Lukman Edy Dituding Ingin Pecah Belah PKB Gegara Adukan Gaya Kepemimpinan Cak Imin ke PBNU

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:38 WIB
Lukman Edy Dituding Ingin Pecah Belah PKB Gegara Adukan Gaya Kepemimpinan Cak Imin ke PBNU
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid. (Suara.co/Dea)

Suara.com - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (Waketum DPP PKB) Jazilul Fawaid mencurigai motif Lukman Edy mendatangi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ia mengatakan kedatangan Lukman Edy tersebut menyampaikan keterangan soal gaya kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di PKB hanya untuk memecah belah.

"Motifnya ingin memecah belah soliditas PKB," kata Jazilul kepada Suara.com, Kamis (1/8/2024).

Ia menegaskan bahwa Lukman sudah bukan lagi kader PKB. Sehingga apa yang disampaikannya tidak memiliki legal standing.

"Lukman Edy sudah bukan anggota PKB lagi sehingga keterangannya tidak memiliki legal standing, tidak berhak membawa bawa nama PKB," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika pengurus PKB sama sekali tak tahu menahu soal kedatangan Lukman ke PBNU.

"Tidak tahu (kedatangan Lukman)," tuturnya.

"Sejak 10 tahun yang lalu (sudah tidak di PKB)," sambungnya.

Sebelumnya, eks Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy mengadukan gaya kepemimpin Muhaimin Iskandar selama menjadi ketua umum partai berlambang sembilan bintang tersebut. Menurutnya kekinian peran Muhaimin atau Cak Imin begitu sentral.

baca juga

Sebabnya, kata Lukman karena Cak Imin memangkas peran Dewan Syuro melalui keputusan Muktamar Bali pada 2019 silam. Adapun aduan ini disampaikan Lukman dalam keterangannya saat memenuhi undangan PBNU.

PBNU sengaja mengundang Lukman dalam kaitan masalah PBNU dan PKB. Lukman yang masih menjadi kader PKB menegaskan kehadirannya sebagai pribadi. Ia mengaku siap bila ke depan, pihak PKB atau Cak Imin gantian mengundang dirinya untuk memberikan keterangan.

Lukman mengatakan permasalahan mendasar di PKB adalah kepemimpinan Cak Imin yang secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan dari para kiai. Bahkan, lanjut dia, Muktamar Bali menghilangkan sebagian besar keweangan dari Dewan Syuro.

"Kalau dulu PKB itu mandatori dari Muktamar itu adalah Dewan Syuro. Kemudian Dewan Syuro lah yang kemudian memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketua umum siapa, si A, si B, atau si C," kata Lukman usai memberikan keterangan dalam pertemuan sekitar 1,5 jam di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Tetapi Dewan Syuro kemudian menjadi pincang lantaran sebagian besar kewenangannya dihapus dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar Bali.

Dampaknya, peran Dewan Syuro tidak bisa lagi terlihat di semua tingkatan, mulai DPP, DPW, bahkan DPC.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panas! Usai 'Borok' Cak Imin Diadukan ke PBNU, Elite PKB Balas Tudingan Lukman Edy: Menyesatkan!

Panas! Usai 'Borok' Cak Imin Diadukan ke PBNU, Elite PKB Balas Tudingan Lukman Edy: Menyesatkan!

News | Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:14 WIB

Sudah Terlalu Lama Jabat Ketum PKB, Kepemimpinan Cak Imin dalam Pengawasan Jajaran

Sudah Terlalu Lama Jabat Ketum PKB, Kepemimpinan Cak Imin dalam Pengawasan Jajaran

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 18:58 WIB

Mantan Sekjen Blak-blakan! Tata Kelola Keuangan PKB Bersifat Rahasia: Nihil Audit, Konstituen Tak Tahu

Mantan Sekjen Blak-blakan! Tata Kelola Keuangan PKB Bersifat Rahasia: Nihil Audit, Konstituen Tak Tahu

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 18:38 WIB

Terkini

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB