Rampok Duit Penerima Beasiswa Rp1,3 Miliar, Eks DPRA Dedi Safrizal Divonis Nihil, Kok Bisa?

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 06 Agustus 2024 | 16:05 WIB
Rampok Duit Penerima Beasiswa Rp1,3 Miliar, Eks DPRA Dedi Safrizal Divonis Nihil, Kok Bisa?
Ilustrasi-- Rampok Duit Penerima Beasiswa Rp1,3 Miliar, Eks DPRA Dedi Safrizal Divonis Nihil, Kok Bisa? [shutterstock]

Suara.com - Eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dedi Safrizal divonis pidana nihil dalam kasus korupsi beasiswa dengan kerugian negara Rp1,3 miliar. Putusan sidang kasus korupsi yang menjerat Dedi Safrizal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (6/8/2024). 

"Menyatakan terdakwa Dedi Safrizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi beasiswa. Menghukum terdakwa dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim Zulfikar yang didampingi dua hakim anggota; Ani Hartati dan Anda Ariansyah. 

Dalam putusannya di sidang, alasan hakim menjatuhkan pidana nihil kepada Dedi Safrizal karena terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam kasus narkotika.

Menurut majelis hakim, dalam KUHP disebut seseorang tidak boleh dihukum melebihi 20 tahun penjara. Oleh karena terdakwa Dedi Safrizal saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam perkara narkotika, maka majelis hakim menjatuhkan vonis nihil.

Selain pidana nihil, majelis hakim menghukum terdakwa Dedi Safrizal membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dihukum empat tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Dedi Safrizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ucap hakim. 

Terdakwa Dedi Safrizal, mantan anggota DPRA, mengikuti sidang perkara korupsi beasiswa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/M Haris SA)
Terdakwa Dedi Safrizal, mantan anggota DPRA, mengikuti sidang perkara korupsi beasiswa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (6/8/2024). (ANTARA/M Haris SA)

Bersamaan dengan sidang vonis Dedi Safrizal, majelis hakim juga memvonis Suhaimi, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan hukuman tiga tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhaimi membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka dipidana tiga bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Suhaimi bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Dedi Safrizal mengajukan anggaran beasiswa untuk 208 mahasiswa berbagai jenjang pendidikan, baik dalam dan luar negeri melalui pokok pikirannya sebagai anggota DPRA pada tahun anggaran 2017. Dana beasiswa mencapai Rp4,58 miliar ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh.

Selanjutnya, terdakwa Suhaimi membuatnya proposal anggaran beasiswa tersebut. Terdakwa Suhaimi juga menjadi koordinator dan mengumpulkan para penerima beasiswa tersebut.

Setelah anggaran dicairkan, terdakwa Suhaimi memotong beasiswa dari penerima berkisar Rp5 hingga Rp62 juta. Selanjutnya, uang yang dipotong tersebut diserahkan kepada terdakwa Dedi Safrizal untuk membayar utang," kata majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dedi Safrizal dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Serta membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,46 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana empat tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Suhaimi, JPU menuntut dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Serta denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Vonis Ringan SYL Dkk, Jaksa KPK Setor Memori Banding ke PN Jakpus

Lawan Vonis Ringan SYL Dkk, Jaksa KPK Setor Memori Banding ke PN Jakpus

News | Selasa, 06 Agustus 2024 | 15:02 WIB

Divonis Ringan Kasus Korupsi Pesawat, Dirut Garuda Emirsyah Satar Cuma Dihukum 5 Tahun Bui

Divonis Ringan Kasus Korupsi Pesawat, Dirut Garuda Emirsyah Satar Cuma Dihukum 5 Tahun Bui

News | Rabu, 31 Juli 2024 | 16:08 WIB

Gak Ada Otak! Divonis Ringan, Terdakwa Penilap Duit Jemaah Umrah Asyik Joget-joget Ledek Para Korban

Gak Ada Otak! Divonis Ringan, Terdakwa Penilap Duit Jemaah Umrah Asyik Joget-joget Ledek Para Korban

News | Selasa, 30 Juli 2024 | 16:13 WIB

Desak Hakim Kasus Ronald Tannur Dipolisikan, Sahroni Curiga Ada 'Hengki Pengki': Nalar Otak Mana yang Dipakai?

Desak Hakim Kasus Ronald Tannur Dipolisikan, Sahroni Curiga Ada 'Hengki Pengki': Nalar Otak Mana yang Dipakai?

News | Senin, 29 Juli 2024 | 17:20 WIB

Terkini

WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!

WNI Disandera Tentara Israel, Din Syamsuddin Desak Presiden Prabowo Bicara di Forum BoP!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:57 WIB

Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack

Ahmad Bahar Minta Maaf ke Hercules, Klaim Video Viral Bukan Buatannya: HP Saya Dihack

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 08:36 WIB

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:59 WIB

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

Anwar Ibrahim Tuntut Pembebasan Aktivis GSF dan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Militer Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:35 WIB

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

Kapal Bantuan Gaza Dikepung Militer Israel di Mediterania: 9 WNI Terancam, 1 Terdeteksi Diintersep!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:31 WIB

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 07:07 WIB

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:19 WIB

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:14 WIB

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur

News | Senin, 18 Mei 2026 | 23:11 WIB