Pakar Tunggu Sikap KPU Soal Aturan Pilkada: Akan Jadi Pembangkang Atau Penjaga Konstitusi

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:50 WIB
Pakar Tunggu Sikap KPU Soal Aturan Pilkada: Akan Jadi Pembangkang Atau Penjaga Konstitusi
Gedung KPU [suara.com/Handita Fajaresta]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut akan menjadi penentu di antara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi undang-undang Pilkada tentang syarat calon kepala daerah yang baru saja dibahas oleh Badal Legislasi atau Baleg DPR RI.

Baleg DPR RI baru saja menggelar rapat pembahasan dan sepakat untuk merevisi UU Pilkada tanpa mengakomodir putusan MK secara keseluruhan.

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti langkah KPU dalam menyikapi putusan MK dan revisi UU Pilkada akan menunjukkan bagaimana KPU menjaga konstitusi.

“Di sinilah letak kita juga bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi karena KPU bisa untuk tetap menjadi penjaga konstitusi,” kata Bivitri kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Pasalnya, dia menyebut KPU adalah lembaga independen yang harus mengikuti konstitusi, termasuk undang-undan dan putusan MK. Namun, Bivitri menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak putusan tersebut dibacakan.

“Betul dia harus mengikuti undang-undang dan mengikuti undang-undang itu juga berarti mengikuti putusan MK, apalagi kalau perppu atau undang-undangnya itu melanggar putusan MK yang artinya melanggar konstitusi,” ujar Bivitri.

Menurut dia, KPU bisa mengikuti Putusan MK dan tidak melaksanakan revisi UU Pilkada yang tidak sejalan dengan Putusan MK.

“Mereka bisa langsung bikin kok peraturan KPU yang hanya secara teknis misalnya, mengatur misalnya soal formulirnya berubah. Udah tinggal itu. Jadi harusnya KPU langsung mengikuti putusan MK,” katanya.

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada secara cepat, termasuk perihal syarat batas usia calon kepala daerah. Alih-alih mengikuti Putusan MK, Baleg DPR RI justru bersepakat untuk merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA)

Putusan MA itu diketahui diketuk pada 29 Mei 2024 lalu yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

“Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

“Putusan MK sudah ada yang secara jelas menjemput dihitung pelantikan ya entah bahasanya calon atau apa tetapi putusan hukum harus kita hormati. Mayoritas beraksi tadi merujuk pada Mahkamah Agung DPD juga dan pemerintah menyesuaikan," sambungnya.

Dengan adanya hal ini, Baleg DPR RI justru tidak mengindahkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Putusan itu dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 diputus oleh delapan hakim konstitusi, tanpa melibatkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman.

Pada kesempatan yang sama, Baleg DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) juga membahas putusan MK soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibahas Kilat, Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Disahkan Di Paripurna, Cuma PDIP Yang Menolak

Dibahas Kilat, Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada Disahkan Di Paripurna, Cuma PDIP Yang Menolak

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:38 WIB

Alerta! 'Peringatan Darurat' Bergema di Medsos

Alerta! 'Peringatan Darurat' Bergema di Medsos

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:06 WIB

Legislator PDIP Bongkar 'Akal-akalan' Baleg DPR Ubah Putusan MK: Yang Ditayangkan Di Layar Beda Dengan Dokumen Cetak

Legislator PDIP Bongkar 'Akal-akalan' Baleg DPR Ubah Putusan MK: Yang Ditayangkan Di Layar Beda Dengan Dokumen Cetak

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:54 WIB

Benar-benar Gaspol! Draf RUU Pilkada Bakal Disepakati Baleg DPR RI Sore Ini

Benar-benar Gaspol! Draf RUU Pilkada Bakal Disepakati Baleg DPR RI Sore Ini

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:03 WIB

Ulah Baleg DPR Berpotensi Bikin Pilkada 2024 Inkonstitusional, Benturkan Putusan MK Dan MA Soal Batas Usia Cakada

Ulah Baleg DPR Berpotensi Bikin Pilkada 2024 Inkonstitusional, Benturkan Putusan MK Dan MA Soal Batas Usia Cakada

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:54 WIB

Keputusan Baleg DPR Tuai Kontroversi, Kaesang Pangarep Santai Nikmati Roti Rp400 Ribu di Amerika

Keputusan Baleg DPR Tuai Kontroversi, Kaesang Pangarep Santai Nikmati Roti Rp400 Ribu di Amerika

Lifestyle | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:59 WIB

Sejarah Tercipta! Baru 24 Jam Putusan MK Soal Pilkada Berubah Di DPR, PDIP Gagal Usung Calon Sendiri

Sejarah Tercipta! Baru 24 Jam Putusan MK Soal Pilkada Berubah Di DPR, PDIP Gagal Usung Calon Sendiri

News | Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:28 WIB

Terkini

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:35 WIB

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:53 WIB

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:44 WIB

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:37 WIB

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:33 WIB

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:30 WIB

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:25 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:23 WIB

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:21 WIB