Buntut Pimpin Rapat Baleg, DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 18:04 WIB
Buntut Pimpin Rapat Baleg, DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD
Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap menunjukan surat pelaporan terhadap Anggota Baleg Achmad Baidowi di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (23/8/2024). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Langkah itu menyusul adanya aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) kemarin.

Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap menjelaskan bahwa saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada 2024 pada Rabu (22/8/2024), Awiek membuat hal yang sangat kontroversial, salah satunya tidak mengizinkan anggota untuk berbicara.

"Kami lihat di dalam beliau ketika memimpin rapat ada potongan video viral dan ramai di perbincangkan bahwasanya beliau melalukan sebagai pimpinan kesewenangan tidak memberikan izin kepada salah satu anggota untuk berbicara lebih," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Jumat (23/8/2024).

"Iya yang (pas debat dengan) Putra Nababan terus yang di akhir ada Arteria Dahlan dan juga kami melampirkan setelahnya itu setelah rapat Baleg," sambungnya.

Ia juga menilai rapat Baleg merupakan pengangkangan terhadap konsitusi. Sebab, pembahasnya tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas kegaduhan itu, elemen masyarakat serta mahasiswa menindaklanjuti dengan cara turun ke jalan melakukan aksi demontrasi di depan gedung DPR RI, kemarin.

"Rapat Baleg kan menimbulkan gejolak yang besar di publik baik itu di medsos di dunia nyata turun aksi dan segala macemnya itu sih yang kami soroti seperti itu," ujarnya.

Meskipun pada akhirnya RUU Pilkada yang dibahas oleh baleg tidak disahkan melalui rapat paripurna. Ia menegaskan pelaporan ini akan tetap dilanjutkan. Oleh sebab itu, besar harapannya MKD bisa menindaklanjuti laporan DPP IMM sore ini.

"Ya tentu akan kami lanjut, karena ya itu tadi berarti kan rapat baleg ini kan yang dipimpin oleh sodara achamd Baidowi ini tidak disetujui juga oleh mayoritas anggota DPR gitu kan karena ketidakadaan kuorum di dalam paripurna kemarin," katanya.

baca juga

Sebelumnya, aksi massa dari berbagai elemen masyarakat terjadi di sejumlah wilayah menyusul keputusan DPR yang ingin mengesahkan RUU Pilkada, usai MK memutuskan ambang batas kepala daerah yang berhak maju dalam kontestasi pilkada serta adanya upaya untuk merevisi umur calon kepala daerah.

Warga kemudian menanggapinya secara negatif dan memyulut kemarahan hingga menggelar aksi besar-besaran. MK sebelumnya memutuskan bahwa partai politik yang tidak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Putusan 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun bunyi pasal tersebut ialah sebagai berikut:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Dengan begitu, syarat pencalonan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur ialah pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Pada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gagal Akrobat Politik DPR Sahkan RUU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK

Gagal Akrobat Politik DPR Sahkan RUU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 05:35 WIB

Baru Kemarin Ngotot Mau Disahkan, Baleg DPR Kini 'Jiper' Batal Sahkan RUU Pilkada Usai Didemo Se-Indonesia

Baru Kemarin Ngotot Mau Disahkan, Baleg DPR Kini 'Jiper' Batal Sahkan RUU Pilkada Usai Didemo Se-Indonesia

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:48 WIB

Usai Dihujani Botol Pendemo, Baleg DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini: Besok Libur!

Usai Dihujani Botol Pendemo, Baleg DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini: Besok Libur!

News | Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:03 WIB

Terkini

Cara Sederhana Ibu Rayakan Kemerdekaan, Lomba Hias Tumpeng di Sekolah Anak

Cara Sederhana Ibu Rayakan Kemerdekaan, Lomba Hias Tumpeng di Sekolah Anak

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing

Padahal RI Bisa Kaya dari Perikanan, Sayangnya Dimaling Asing

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit

Jelang Salat Jumat, Prabowo Goda PKS Minta Izin Lanjut Pidato 7 Menit

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Jepang Mengamuk, Vladimir Putih Cuek Bebek Usai Kunjungan ke Pulau Sengketa

Jepang Mengamuk, Vladimir Putih Cuek Bebek Usai Kunjungan ke Pulau Sengketa

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:49 WIB

PDIP Berharap Tak Ditinggalkan dalam Pembahasan RUU Pemilu

PDIP Berharap Tak Ditinggalkan dalam Pembahasan RUU Pemilu

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Surya Paloh Soal Pidato Prabowo, Optimisme Harus Disertai Realisasi dan Public Trust

Surya Paloh Soal Pidato Prabowo, Optimisme Harus Disertai Realisasi dan Public Trust

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung

Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Satu Porsi Sehari Bukan Solusi: Logika MBG di Tengah Beban Makan Keluarga

Satu Porsi Sehari Bukan Solusi: Logika MBG di Tengah Beban Makan Keluarga

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif

Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Sumbar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:44 WIB

×