Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa soal Kasus Penghasutan tentang Raja

Bella

Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:35 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin Didakwa soal Kasus Penghasutan tentang Raja
Arsip - Eks Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin melambaikan tangannya dari dalam mobil kepada para wartawan sebelum bertemu dengan Raja Malaysia, di Istana Negara, Kuala Lumpur, Senin (16/8/2021). [AFP Photo]

Suara.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, menghadapi dakwaan kasus penghasutan terkait pernyataannya tentang mantan Raja Malaysia. Politisi berusia 77 tahun ini menyatakan tidak bersalah di hadapan pengadilan di kota Gua Musang, Selasa (26/8). Pengacara Muhyiddin mengungkapkan bahwa kliennya menolak tuduhan tersebut.

Dakwaan ini muncul setelah Muhyiddin memberikan pidato menjelang pemilihan umum bulan ini, di mana ia mengkritik keputusan Raja Abdullah Sultan Ahmad Shah pada 2022 yang menunjuk lawannya, Anwar Ibrahim, sebagai perdana menteri setelah pemilihan yang sengit.

Pernyataan tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap Sultan Abdullah, yang memerintah dari 2019 hingga Januari tahun ini.

Raja Malaysia memiliki peran yang sangat dihormati di negara yang mayoritas Muslim ini. Meskipun posisi raja lebih bersifat seremonial, dalam beberapa tahun terakhir, raja memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas politik negara.

Sistem monarki konstitusi Malaysia mempraktikkan rotasi tahta setiap lima tahun di antara sembilan penguasa negara bagian yang merupakan keturunan kerajaan Islam yang telah lama berdiri.

Tindakan penghasutan di Malaysia dapat dikenakan hukuman di bawah Undang-Undang Penghasutan era kolonial, dengan kemungkinan denda dan penjara hingga tiga tahun bagi yang terbukti bersalah.

Pengadilan Gua Musang telah menjadwalkan sidang berikutnya untuk Muhyiddin pada 4 November mendatang.

Para pendukung Muhyiddin bersorak gembira saat mendengar pernyataan tidak bersalah dari pemimpin oposisi tersebut, menunjukkan dukungan mereka di luar gedung pengadilan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Balita 3 Tahun di Malaysia Positif Narkoba, Orangtua Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Balita 3 Tahun di Malaysia Positif Narkoba, Orangtua Dijerat Pasal Perlindungan Anak

News | Selasa, 27 Agustus 2024 | 06:00 WIB

CEK FAKTA: Timnas Malaysia Disanksi Oleh FIFA Karena Federasi Langgar Regulasi, Benarkah?

CEK FAKTA: Timnas Malaysia Disanksi Oleh FIFA Karena Federasi Langgar Regulasi, Benarkah?

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 19:37 WIB

Kuala Lumpur Rawan Sinkhole Raksasa? Wali Kota Angkat Bicara usai Satu Korban Tertelan di Lubang Jalanan

Kuala Lumpur Rawan Sinkhole Raksasa? Wali Kota Angkat Bicara usai Satu Korban Tertelan di Lubang Jalanan

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 17:56 WIB

Tragedi di Laut Johor, Kapal Perang Malaysia Tenggelam

Tragedi di Laut Johor, Kapal Perang Malaysia Tenggelam

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 09:17 WIB

Kalahkan Bambang Pamungkas, Jordi Amat Kasih Bukti Jadi Pemain Timnas Indonesia Paling Sukses di Liga Malaysia karena...

Kalahkan Bambang Pamungkas, Jordi Amat Kasih Bukti Jadi Pemain Timnas Indonesia Paling Sukses di Liga Malaysia karena...

Bola | Minggu, 25 Agustus 2024 | 10:51 WIB

Pria Sri Lanka Menyamar Jadi Bocah 10 Tahun Biar Dapat Paspor Malaysia, Bawa Sosok Wanita Sebagai 'Ibunya'

Pria Sri Lanka Menyamar Jadi Bocah 10 Tahun Biar Dapat Paspor Malaysia, Bawa Sosok Wanita Sebagai 'Ibunya'

News | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 05:10 WIB

Bersama Kursi Beton, Wanita India Terperosok Lubang Sedalam 10 Meter

Bersama Kursi Beton, Wanita India Terperosok Lubang Sedalam 10 Meter

News | Jum'at, 23 Agustus 2024 | 19:19 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×