Tuding Vadel Badjideh Paksa Lolly Aborsi, Nikita Mirzani Siap Bawa Saksi dari Luar Negeri ke Polres Jaksel Siang Ini

Selasa, 17 September 2024 | 07:33 WIB
Tuding Vadel Badjideh Paksa Lolly Aborsi, Nikita Mirzani Siap Bawa Saksi dari Luar Negeri ke Polres Jaksel Siang Ini
Potret Nikita Mirzani ketika menjadi bintang tamu di konten YouTube Kiky Saputri (YouTube/Kiky Saputri Official)

Suara.com - Nikita Mirzani dijadwalkan akan diperiksa polisi pada hari ini, Selasa (17/9/2024). Rencana pemanggilan itu setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh yang dituding telah menyuruh Laura Meizani Mawardi alias Lolly untuk mengaborsi janin bayi diduga hasil persetubuhan dengan sang pacarnya itu. 

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut jika jadwal pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selaku pelapor akan dilaksanakan pada siang nanti. 

"Minta siang sekitar jam 13.00 WIB," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa. 

Vadel Badjideh yang berstatus terlapor merupakan pacar dari Lolly. 

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan sang klien akan diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya di Polres Jakarta Selatan," ujarnya.

Fahmi mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti beserta saksi lebih dari satu orang yang akan dibawa untuk memperkuat laporan.

"Yang jelas saksi lebih dari satu, bisa dua bisa tiga, yang jelas saksinya dari luar negeri," ujarnya.

Polisi menduga anak artis Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali lantaran disuruh sang pacar berinisial VAB.

Baca Juga: Pamer Selfie, Vadel Badjideh Disebut Tantang Nikita Mirzani: Deg-degan Ya

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai No 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikatakan polisi, Lolly yang masih berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan oleh terlapor VAB.

Nikita sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI