Modus Baru Pencurian Properti: Wanita Ini Curi Rumah Rp60 Miliar Milik Orang Asing Hanya dengan Modal Selembar Kertas!

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Jum'at, 20 September 2024 | 15:58 WIB
Modus Baru Pencurian Properti: Wanita Ini Curi Rumah Rp60 Miliar Milik Orang Asing Hanya dengan Modal Selembar Kertas!
Ilustrasi Rumah Mewah. (Pexel)

Suara.com - Seorang pria dari North Carolina mengklaim bahwa seorang wanita yang belum pernah ditemuinya sebelumnya mengajukan dokumen hukum yang mengklaim kepemilikan atas rumahnya senilai $4 juta dan berhasil memperoleh akta kepemilikan atas propertinya.

Dokter gigi Raleigh, Dr. Craig Adams baru-baru ini mengetahui bahwa rumah seluas 8.300 kaki persegi yang telah ditinggalinya selama bertahun-tahun tidak lagi atas namanya. Sebaliknya, rumah itu muncul atas nama orang yang sama sekali tidak dikenalnya yang diduga mengajukan "akta klaim garansi palsu terhadap rumah itu dan pada dasarnya mencoba mencurinya."

Adams baru mengetahui bahwa ia tampaknya tidak lagi memiliki propertinya setelah seorang tetangga menelepon untuk menanyakan apakah ia telah menjualnya dan memberi tahu bahwa seorang wanita bernama Dawn Mangum telah meminta kode akses gerbang.

Hal yang mengejutkan, pemilik itu juga menunjukkan apa yang tampak sebagai akta kepemilikan atas namanya. Yang mengejutkan Adams, akta itu memang diperoleh secara sah dari Kantor Catatan Sipil dan tidak dapat dibatalkan.

"Mereka mengatakan sama sekali tidak ada yang dapat mereka lakukan untuk membatalkan ini," kata Dr. Adams kepada wartawan setempat.

"Setelah berkasnya diarsipkan, satu-satunya solusi mereka adalah saya harus menyewa pengacara swasta, dan penawaran pertama yang saya terima adalah sekitar $8.000 untuk mengajukan gugatan perdata terhadap wanita ini."

Dokter gigi North Carolina menduga bahwa niat Mangum adalah untuk menempati rumah itu dan menggunakan akta tersebut untuk memperlambat proses penggusuran, tetapi wanita itu mengatakan kepada ABC 7 Chicago bahwa dia hanya mengajukan dokumen untuk akta tersebut karena dia pikir akta itu telah ditinggalkan dan hukum menyatakan bahwa seseorang dapat mengklaim properti yang disita.

Lebih jauh, dia bersikeras bahwa dia ingin mengembalikan kepemilikan kepada Adams, tetapi hukum tidak mengizinkannya. Register mengatakan mereka tidak dapat menghapus dokumen setelah dokumen itu dicatat. Hal yang paling membuat frustrasi pemilik properti yang sah tentang seluruh situasi ini adalah bahwa Register of Deeds setempat tidak mau repot-repot menjalankan pemeriksaan yang paling sederhana sebelum menerbitkan akta untuk properti senilai $4 juta kepada orang yang sama sekali tidak dikenal.

Dia mengatakan bahwa kasusnya harus menjadi peringatan bagi semua warga North Carolina karena siapa pun dapat pergi ke pusat kota dan membuat klaim palsu atas properti orang lain. "Tidak ada penyelidikan tentang siapa pemilik properti tersebut. Jika hanya ada satu pemeriksaan sederhana ini, nama saya akan muncul," kata Adams. "Tidak ada tindakan akuntabilitas... tidak ada."

Namun, Pendaftar Akta North Carolina tidak bertanggung jawab atas situasi tersebut, dengan mengklaim bahwa menurut hukum negara bagian, stafnya tidak berkewajiban untuk memverifikasi kecukupan hukum suatu akta saat diajukan untuk pendaftaran atau kapasitas penyusunnya. Pendaftar dapat menolak untuk mencatat dokumen jika ada dugaan penipuan, tetapi tampaknya tidak ada kecurigaan seperti itu dalam kasus ini.

Beberapa hari yang lalu, Departemen Sheriff Wake County menahan Dawn Mangum dari Louisburg setelah ia didakwa dengan sengaja mengajukan akta penipuan terhadap properti Adams senilai $4 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ratu Margrethe dari Denmark Jatuh di Kastil Fredensborg, Dirawat Intensif di Rigshospitalet

Ratu Margrethe dari Denmark Jatuh di Kastil Fredensborg, Dirawat Intensif di Rigshospitalet

News | Jum'at, 20 September 2024 | 14:11 WIB

Masih Menaruh Harapan, Koalisi Sipil Ingin DPR Bisa Sahkan RUU PPRT Bulan Ini

Masih Menaruh Harapan, Koalisi Sipil Ingin DPR Bisa Sahkan RUU PPRT Bulan Ini

News | Jum'at, 20 September 2024 | 14:01 WIB

Insentif Pajak Pembelian Rumah Diperpanjang, Milenial dan Gen Z Merapat!

Insentif Pajak Pembelian Rumah Diperpanjang, Milenial dan Gen Z Merapat!

Bisnis | Kamis, 19 September 2024 | 12:17 WIB

5 Sudut Rumah Syahrini di Singapura, Penampakan Rapi Kamar Princess R Banjir Pujian

5 Sudut Rumah Syahrini di Singapura, Penampakan Rapi Kamar Princess R Banjir Pujian

Lifestyle | Rabu, 18 September 2024 | 19:22 WIB

Remote Work: Kesempatan Meningkatkan Kualitas Hidup atau Sumber Stres Baru?

Remote Work: Kesempatan Meningkatkan Kualitas Hidup atau Sumber Stres Baru?

Your Say | Rabu, 18 September 2024 | 14:34 WIB

Polisi Peras Pemuda Rp50 Juta Modus Iming-iming Kerja di PT KAI, Bripda Wahyu Kini Ditahan Kasus Penipuan

Polisi Peras Pemuda Rp50 Juta Modus Iming-iming Kerja di PT KAI, Bripda Wahyu Kini Ditahan Kasus Penipuan

News | Rabu, 18 September 2024 | 12:34 WIB

Terkini

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 21:27 WIB